Laporan yang dibuat langsung oleh Ridwan Kamil pada Jumat (18/4/2025). Surat laporan polisi yang diterima teregistrasi nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.
“Secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami,” kata Muslim saat dikonfirmasi.
RK melaporkan Lisa atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024. (*)














