PERISTIWA

Satresnarkoba Polres Pasaman Bekuk Wanita Pembawa 7 Paket Sabu

0
×

Satresnarkoba Polres Pasaman Bekuk Wanita Pembawa 7 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Rutan Polres Pasaman untuk penyidikan lebih lanjut. (*)


Baca Juga  Ibu dan Anak Jadi Korban Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi