Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
UTAMA

SPMB Sumbar 2025 Diklaim Bebas “Kursi Titipan”

0
×

SPMB Sumbar 2025 Diklaim Bebas “Kursi Titipan”

Sebarkan artikel ini
Barlius

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Jual beli “kursi” saat penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)—yang sekarang berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)—selalu menjadi persoalan yang terus berulang setiap tahun. Namun, tahun ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar) mengklaim penyelenggaraan SPMB sudah terbebas dari “kursi titipan”.

Kepala Disdik Sumbar, Barlius mengatakan, sejauh ini, pelaksanaan SPMB Online tingkat SMA/SMK di Sumbar berjalan lancar. Proses penerimaan yang berlangsung sejak pertengahan Juni lalu mendapat respons positif dari masyarakat.

Ia juga memastikan SPMB tingkat SMA/SMK bebas dari intervensi pihak manapun. Hal ini karena pelaksanaan SPMB tahun 2025 mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi. Seluruh proses dilakukan secara daring dan terbuka, sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Perdikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 serta petunjuk teknis (juknis) yang telah ditandatangani Gubernur Sumbar.

Baca Juga  Jadwal Penceramah Tarawih Masjid Raya Daerah di Sumbar Hari Ini, Minggu 10 April 2022

Alhamdulillah, hingga hari kedelapan SPMB berjalan lancar. Sistem tidak mengalami gangguan dan masyarakat mengikuti prosesnya dengan tertib. Mereka yang tidak lolos pada satu jalur, langsung mencoba jalur lain sesuai aturan,” ujar Barlius, dalam keterangan resmi, Selasa (1/7).

Sejauh ini, ucap Barlius, SPMB telah menyelesaikan tahap pendaftaran untuk jalur mutasi tugas orang tua dan jalur afirmasi. Kuota jalur mutasi maksimal 5 persen dari daya tampung masing-masing sekolah. Sementara jalur afirmasi dialokasikan untuk keluarga miskin dan siswa berkebutuhan khusus dengan kuota 30 persen.

Baca Juga  Wagub Sumbar Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Kabupaten Solok

Meski terdapat kelebihan pendaftar pada sekolah-sekolah tertentu, seperti di SMA 1 Padang, proses seleksi tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Calon siswa yang tidak tertampung melalui jalur mutasi maupun afirmasi tetap memiliki kesempatan pada jalur domisili.

“Yang membanggakan, masyarakat semakin taat aturan. Sosialisasi masif yang dilakukan Disdik dan Diskominfotik Sumbar sejak awal terbukti efektif membangun pemahaman publik tentang pentingnya sistem penerimaan yang adil dan transparan,” ujar Barlius.