Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR

Hanya Sahkan 6 Perda Tahun Ini, Pengamat Sebut Kinerja Legislasi di Sumbar Perlu Dibenahi

Editor: Redaksi
Jumat, 31/12/2021 | 06:20 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama Pimpinan DPRD saat rapat paripurna Senin (27/12). Kinerja legislasi dewan menjadi sorotan karena jumlah peraturan daerah yang disahkan belum mencapai target yang disepakati. IST/DPRD

Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama Pimpinan DPRD saat rapat paripurna Senin (27/12). Kinerja legislasi dewan menjadi sorotan karena jumlah peraturan daerah yang disahkan belum mencapai target yang disepakati. IST/DPRD

ShareTweetSendShare

PADANG, HALUAN — Proses pembentukan peraturan daerah (Perda) Sumatra Barat perlu dievaluasi, terutama dalam menyiasati dampak kebijakan pembatasan akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Sebab, capaian pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Sumbar jauh dari target yang dipatok, dari 17 rancangan perda (Ranperda) yang masuk dalam program pembentukan tahun 2021, hanya enam Perda yang telah disahkan.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Andalas (Unand), Aidinil Zetra menyebutkan, salah satu indikator untuk melihat kinerja dari pemerintah daerah (Pemda) adalah dari jumlah Perda yang disahkan oleh DPRD. Bila regulasi yang disahkan masih jauh dari jumlah Ranperda yang disepakati, maka hal itu mengindikasikan kinerja legislasi terbilang rendah.

“Kalau diajukan oleh Pemda, Gubernur misalnya, maka kinerja yang diukur adalah kinerja pemda. Tetapi kalau Pemda sudah mengajukan ke DPRD dan DPRD tidak mampu mengesahkan karena perjalanan panjang, perdebatan, atau kendala lainnya, maka itu ukuran kinerja DPRD,” Kata Aidinil, kepada Haluan, Kamis (30/12).

Ia menilai, dalam Pemda, antara eksekutif dan legislatif adalah satu kesatuan, berbeda dengan pemerintah pusat di mana legislatif dan eksekutif diatur cukup terpisah. Oleh karena itu, kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Provinsi dapat dinilai sama-sama rendah bila jumlah Perda yang disahkan tidak mencapai target.

Aidinil berpendapat, ada beberapa persoalan yang menyebabkan kinerja legislasi rendah. Pertama, karena agenda penyusunan Perda yang direncanakan pada umumnya sangat padat dan banyak, sehingga rata-rata hasil kinerja legislasi banyak yang tidak tercapai.

Menurut Aidinil, hal itu hampir terjadi di seluruh pemerintahan daerah, termasuk juga di pemerintahan pusat yang cukup sulit mencapai target-target yang telah disepakati dalam program legislasi kedewanan.

“Bahkan di pusat sendiri, Prolegnas banyak yang tidak tercapai. Tentu penyebabnya adalah target yang diusulkan terlalu tinggi, sehingga tidak sesuai dengan waktu yang dimiliki DPRD dan Pemda,” ucapnya lagi.

Di samping itu, Aidinil menambahkan, tahun ini pemerintah juga diadang oleh pandemi Covid-19 yang berdampak pada kebijakan pembatasan kegiatan di berbagai sektor. Sehingga, aktivitas di pemerintahan tidak bisa berjalan dengan optimal. “Misalnya waktu bersidang yang tidak seleluasa saat normal. Sehingga juga menyebabkan kinerja legislasi rendah,” tuturnya lagi.

Aidinil menyebutkan, bila fungsi legislasi rendah, maka dampaknya akan berimbas kepada masyarakat. Sebab, Perda disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat seperti adanya permasalahan publik yang harus segera diselesaikan melalui peraturan perundang-undangan.

“Kalau peraturan perundang-undangan dalam bentuk Perda tidak mampu dihasilkan atau disahkan, tentu masalah publiknya tidak terselesaikan. Jadi, Perda itu bentuk atau wujud intervensi Pemda dan DPRD dalam menyelesaikan masalah-masalah publik. Kalau fungsinya rendah, tentu masalah publik tidak selesai,” ucapnya menutup.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar menyampaikan, jumlah perda yang disahkan oleh DPRD Sumbar sepanjang 2021 tercatat sebanyak enam Perda dari target 12 Ranperda yang disepakati untuk periode 2021. Kemudian, tercatat dua Ranperda yang masih dalam pembahasan hingga kemudian ditunda sampai tahun depan.

“Program pembentukan Peraturan Daerah 2021 itu ada 12 Ranperda. Perda yang disahkan ada enam. Empat Ranperda masih dibahas dan dilanjutkan pada 2022. Lalu ada dua Ranperda yang ditunda ke tahun depan,” kata Irsyad.

Ia menyampaikan, sejumlah kendala yang dihadapi DPRD dalam penyusunan Perda tahun ini, salah satunya adalah kondisi pandemi Covid-19 di Sumbar yang meningkat pada pertengahan tahun ini, yang kemudian berdampak pada pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3 di Sumbar.

“Beberapa kali kita menerapkan PPKM sampai level 3 dan 4, sehingga itu turut menghambat proses pembahasan Ranperda. Sebab, agenda perkantoran dan konsultasi serta studi banding juga dibatasi,” ujarnya lagi.

Kemudian, Irsyad menambahkan, pada tahun 2021 DPRD juga harus membentuk dua pantia khusus (pansus). Pertama, untuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir jabatan gubernur dan wakil gubernur periode sebelumnya. Kedua, pansus untuk pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

Ia menyebutkan, capaian pengesahan Perda akan menjadi perhatian DPRD dan Pemprov Sumbar ke depan.  Irsyad menekankan, bahwa capaian kinerja dalam pembentukan Perda perlu upaya sungguh-sungguh dari DPRD dan Pemda.

“Belum maksimalnya capaian target Ranperda ini tentu menjadi evaluasi, baik bagi DPRD maupun Pemprov, agar tahun depan bisa meningkatkan capaian kinerja,” ucapnya lagi. (h/yes)

Tags: LegislatifMahyeldiSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Kajari Solok Selatan Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan

Kajari Solok Selatan Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan

Rabu, 03/12/2025 | 23:34 WIB
Banjir dan Longsor Lumpuhkan 95 Nagari di Pesisir Selatan, Kerugian Capai Rp365 Miliar

Banjir dan Longsor Lumpuhkan 95 Nagari di Pesisir Selatan, Kerugian Capai Rp365 Miliar

Rabu, 03/12/2025 | 22:22 WIB
Caretaker KONI Pasaman Tidak Laksanakan Putusan Raker 2025

Caretaker KONI Pasaman Tidak Laksanakan Putusan Raker 2025

Rabu, 03/12/2025 | 19:37 WIB
Penambahan Cabor Disambut Gembira, Caretaker KONI Pasaman Justru Jadi Sumber Polemik

Penambahan Cabor Disambut Gembira, Caretaker KONI Pasaman Justru Jadi Sumber Polemik

Rabu, 03/12/2025 | 19:08 WIB
Keputusan KONI Pasaman Dipertanyakan: Dua Cabor Minta Revisi Karena Penilaian Dinilai Keliru

Keputusan KONI Pasaman Dipertanyakan: Dua Cabor Minta Revisi Karena Penilaian Dinilai Keliru

Rabu, 03/12/2025 | 18:28 WIB
Ahli Energi : Kendala Distribusi BBM  Sumbar Bukan Stok, Tapi Akses yang Terisolir

Ahli Energi : Kendala Distribusi BBM Sumbar Bukan Stok, Tapi Akses yang Terisolir

Rabu, 03/12/2025 | 18:08 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telkomsel mengeluarkan Paket SIAGA Peduli dalam situasi tertentu sebagai bentuk dukungan kepada pelanggan. Penyebab umum paket ini diberikan adalah:

1. Program Bantuan Saat Kondisi Darurat / Bencana
Kuota SIAGA Peduli sering diberikan ketika suatu daerah terdampak bencana, gangguan jaringan, atau situasi darurat lain. Tujuannya agar pelanggan tetap bisa berkomunikasi dan mengakses informasi penting.

2. Bentuk Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Program ini merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) Telkomsel. Provider memberikan bantuan kuota gratis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses internet.

3. Mendukung Kegiatan Penting Masyarakat
Kadang paket ini diberikan pada masa tertentu, misalnya:
situasi nasional yang membutuhkan akses komunikasi,
periode tinggi aktivitas digital,
atau kondisi khusus di daerah tertentu.
  • Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan pemerintah pusat akan
membangun kembali seluruh infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar). Untuk itu, ia mengajak dan berharap segenap masyarakat Sumbar bisa segera bangkit kembali.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.