Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
NASIONAL

Pengusaha Desak Pemerintah Antisipasi Kebijakan Tarif 32 Persen AS

0
×

Pengusaha Desak Pemerintah Antisipasi Kebijakan Tarif 32 Persen AS

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani. IST

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Kalangan pengusaha mendesak pemerintah segera menyusun strategi untuk mengantisipasi dampak kebijakan tarif impor sebesar 32 persen dari Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu pernyataan resmi pemerintah sebagai pijakan bersama untuk merespons kondisi tersebut. Ia menilai proses diplomasi masih berlangsung dan peluang kesepakatan tetap terbuka.

“Tim negosiator Indonesia masih berada di Washington DC, dan karena itu, kita perlu memberi ruang yang memadai bagi proses diplomasi yang sedang berlangsung. Tenggat implementasi tarif pada 1 Agustus menunjukkan bahwa jalur diplomasi tetap terbuka dan peluang untuk mencapai kesepakatan yang konstruktif masih tersedia,” ujar Shinta dalam keterangannya, Selasa (8/7).

Menurutnya, pengenaan tarif 32 persen oleh Presiden AS Donald Trump merupakan bagian dari dinamika negosiasi.

Namun, bila diterapkan secara penuh, kebijakan itu bisa menekan industri padat karya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, furnitur, serta mainan, sektor yang memiliki pangsa ekspor besar ke AS.

Ia menambahkan dampak tarif akan semakin berat karena terjadi di tengah pelemahan indeks manufaktur, naiknya biaya produksi, dan melambatnya permintaan global. Meski porsi ekspor Indonesia ke AS hanya sekitar 10 persen dari total ekspor, serta kontribusi ekspor terhadap PDB sekitar 21 persen, tantangan nyata tetap ada, termasuk potensi masuknya barang murah atau ilegal dan tingginya biaya usaha.

Ia pun mengajukan sejumlah langkah sebagai respons atas kebijakan ini. Pertama, mendorong skenario timbal balik dengan meningkatkan impor komoditas strategis dari AS seperti kapas, jagung, produk dairy, kedelai, dan minyak mentah.

Kedua, mempercepat diversifikasi pasar ekspor dan memperkuat efisiensi supply chain. Ketiga, melakukan penyederhanaan regulasi di dalam negeri dan memperkuat mekanisme perlindungan industri.

“Situasi ini harus dimaknai sebagai window of opportunity untuk fokus mempercepat agenda reformasi struktural melalui pendekatan deregulasi yang konsisten lintas sektor,” ujar Shinta.

Senada, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang turut menilai kebijakan tarif ini sebagai tantangan berat bagi ekonomi nasional. Ia menyebut tarif 32 persen akan menekan daya saing produk Indonesia di pasar AS dan berdampak ke sektor padat karya. (*)

Baca Juga  Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 7 Mei 2025