PADANG, HARIANHALUAN.ID—Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat turun tangan terkait kisruh pemilihan Ketua KONI Pasaman Barat yang diduga tidak sesuai dengan AD/ART.
KONI Pusat mengeluarkan surat tanggal 8 Juli 2025 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KONI TB Lukman Djajadikusuma.
Dalam surat itu KONI Pusat memerintahkan KONI Sumbar untuk menyelesaikan kisruh itu.Dijelaskan dalam surat itu bahwa Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) untuk memilih Ketua KONI Pasaman Barat tidak sesuai dengan AD/ART.
Mulai dari proses pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), keanggotaan TPP hingga penunjukkan pimpinan sidang.KONI Pusat menyimpulkan Musorkab itu tidak netral dan sarat kepentingan untuk memenangkan salah satu calon.
Ketua KONI Sumbar Ronny Pahlawan mengatakan pihaknya sudah menerima surat KONI Pusat itu.”Saat ini sedang dipelajari oleh bidang organisasi dan hukum terkait persoalan itu,” kata Ronny, Kamis (10/7/2025).
Kisruh Musorkab Pasaman Barat untuk pemilihan ketua KONI itu terjadi pada 14 Juni 2025 lalu di Simpang Ampek Pasaman Barat.Proses pemilihan itu dinilai tidak sesuai dengan AD/ART pasal 34 ayat 5 tentang Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).
Dalam pasal itu seharusnya TPP dibentuk saat Rapat Kerja KONI Pasaman Barat dan terdiri dari unsur pengurus cabang olahraga.Akibatnya sejumlah cabang olahraga memprotes Musorkab itu dengan melayangkan surat ke KONI Sumbar yang ditembuskan ke KONI pusat tanggal 24 Juni 2025 lalu.
Juru bicara cabang olahraga yang memprotes Tri Tegar Marunduri meminta dilaksanakan pemilihan ulang.”Kita minta pemilihan ulang yang sesuai dengan AD/ART,” kata Tegar.





