PADANG, HARIANHALUAN.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar bersama seluruh Polres jajaran, akan melancarkan operasi keselamatan lalu lintas bersandi Patuh Singgalang 2025.
Operasi ini akan digelar selama 14 hari mulai Senin 14 Juli hingga Minggu 28 Juli 2025 mendatang. Operasi ini bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi kecelakaan, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar mengungkapkan, Operasi Patuh Singgalang adalah upaya terpadu untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamtibselcarlantas) di wilayah hukum Polda Sumbar.
“Tujuan utama dari operasi ini adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas di jalan raya. Selain itu, kami juga ingin mendorong budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,” ujar Kombes Reza disela kegiatan Ngopi Bareng Bersama Polantas (Ngobras) Jumat (11/7).
Menurut Kombes Reza, pelaksanaan operasi ini akan dilakukan melalui tiga pendekatan. Yaitu Preemptif, preventif, dan represif. Pendekatan preemptif dilakukan dengan memassifkan upaya deteksi dini dan pemetaan terhadap daerah rawan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
“Selain itu kami juga akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat. Baik melalui media cetak, elektronik, hingga pemasangan banner dan baliho di titik strategis,” jelasnya.
Kegiatan Ngopi Bareng Bersama Polantas (Ngobras) adalah bagian dari sosialisasi Operasi Patuh Singgalang 2025. Kegiatan ini, direncanakan bakal menyasar komunitas roda dua dan roda empat sekaligus pendataan komunitas lalu lintas yang ada di Sumbar.
Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Sumbar akan menggandeng instansi terkait seperti *Dinas Perhubungan, Polisi Militer TNI, dan dinas terkait lainnya bersama-sama menindak pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus utama.
Ada tujuh jenis pelanggaran priorita yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Singgalang 2025, yaitu penggunaan handphone saat berkendara dan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi pengemudi termasuk merokok.
Kemudian, pengemudi di bawah umur, oengendara berbonceng tiga, Pengendara sepeda motor tanpa helm berstandar SNI, Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
“Terakhir yaitu pengemudi berkendara
Melawan arus dan melampaui batas kecepatan. Semua pelanggaran ini akan ditindak secara tegas, sesuai aturan yang berlaku. Bagi pelanggaran yang masuk kategori berat, akan dikenakan sanksi tilang,” tegas Kombes Reza.
Polda Sumbar mengimbau seluruh masyarakat Sumbar, khususnya para pengguna jalan, untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Sebab bagaimanapun, hal ini berkaitan dengan keselamatan diri masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat bagi semua,” tutup Kombes Reza. (*)














