SUMBAR

Tekan Masa Tunggu Haji, Komisi VIII DPR RI Sarankan Pemerintah Manfaatkan Kuota Negara Tetangga

1
×

Tekan Masa Tunggu Haji, Komisi VIII DPR RI Sarankan Pemerintah Manfaatkan Kuota Negara Tetangga

Sebarkan artikel ini
DPR RI

“Selama ini kan jemaah itu berada di Mekah selama 40 sampai 42 hari. Sementara pelaksanaan ibadah haji itu hanya enam sampai delapan hari yang intinya, pada puncak pelaksanaan puncak haji,” katanya.

Untuk itu, ia bersama anggota legislator lain meminta agar pelaksanaan ibadah haji di tahun mendatang dipangkas menjadi kurang dari 40 hari seperti yang dilaksanakan hingga tahun 2025 ini.

“Jika waktu pelaksanaan ibadah haji berkurang, tentunya biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat juga akan berkurang nantinya dan ini akan sangat membantu masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga  Sumbar Dapat 32.601 Kuota Program Sertifikasi Halal Gratis, Gubernur Instruksikan Tuntas Sebelum Juni 2026

Sementara itu, Tenaga Ahli Badan Penyelenggara Haji (BPH) RI, Ichsan Marsha mengatakan, persoalan masa tunggu atau antrean ibadah haji di Indonesia memang masih menjadi persoalan dan perlu kerja bersama untuk mencarikan solusinya.

“BPH menaruh perhatian dan menjadikan persoalan masa tunggu haji ini sebagai poin penting yang harus dicarikan solusinya,” kata Ichsan.

Putra Sumatera Barat ini juga mengatakan, pada musim haji 1447 Hijriah, penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya sudah berada di tangan BP Haji. Berbagai catatan dan evaluasi termasuk masa tunggu haji menjadi salah satu fokus badan khusus haji ini. (*)

Baca Juga  Anggota DPR RI Jhon Kenedy Azis Serahkan Bantuan RKB untuk MTsS Aur Malintang