PALU, HARIANHALUAN.ID – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi kunci strategis dalam mewujudkan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.
Saat ini, dari total kebutuhan 2.000 dokumen RDTR secara nasional, baru 695 yang berhasil disusun. Di Pulau Sulawesi, dari target 451 RDTR, masih kekurangan 361 dokumen.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan perlunya pembagian tanggung jawab untuk mempercepat penyusunannya.
“Supaya kita tidak saling menyalahkan soal lambatnya penyusunan RDTR, kita harus sharing the pain, sharing the gain, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ucap Nusron di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (10/7/2025).
Untuk menyelesaikan kekurangan tersebut, Menteri Nusron mendorong skema pembagian tanggung jawab, yakni sepertiga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN, sepertiga menjadi kewajiban pemerintah provinsi, dan sepertiga lagi menjadi tanggung jawab kabupaten/kota.
“Karena pemerintah provinsi tidak boleh menyusun RDTR, maka nanti kami usulkan mekanismenya adalah hibah dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota, supaya legal standing-nya jelas,” kata Nusron.
Secara rinci, kekurangan RDTR di Pulau Sulawesi adalah Sulawesi Utara kurang 59, Sulawesi Tenggara kurang 96, Sulawesi Barat kurang 21, Sulawesi Selatan kurang 111, Sulawesi Tengah kurang 51 dan Gorontalo kurang 23. (*)





