Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
UTAMA

Komit Gempur Tambang Ilegal Hingga WPR Ditetapkan, Polda Sumbar Tetapkan 42 Tersangka PETI

1
×

Komit Gempur Tambang Ilegal Hingga WPR Ditetapkan, Polda Sumbar Tetapkan 42 Tersangka PETI

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.UD — Polda Sumbar beserta seluruh Polres jajaran berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatra Barat hingga terbitnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang saat ini tengah berproses di Kementrian ESDM.

Sejak Januari hingga Juli 2025, aparat kepolisian telah menangani 16 laporan polisi terkait aktivitas tambang ilegal. Dari belasan kasus itu, sebanyak 42 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pertambangan ilegal Tanpa Izin (PETI).

“Tujuh kasus di tangani Polda dan sembilan kasus ditangani Polres jajaran. Kami juga telah menyita menyita 8 unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Pemberantasan PETI adalah salah satu atensi khusus Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya Jumat (11/7) kemarin.

Selain terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal yang telah memicu kerusakan lingkungan dan ekosistem, Polda Sumbar juga terus mengedepankan upaya preventif dan preemptiv.

Hingga kini , Polda Sumbar dan jajaran masih terus menggencarkan upaya sosialisasi dan patroli di sejumlah lokasi rawan PETI yang telah di petakan, Namun demikian, sebagian pelaku PETI tetap membandel. Mereka bermain kucing-kucingan dengan aparat.

“Namun kami tetap berkomitmen, tindakan akan terus kami lakukan secara konsisten. Tidak hanya itu, kami juga aktif membangun koordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Sumbar, Dinas ESDM, dan pemerintah kabupaten/kota. Hasil dari koordinasi tersebut adalah pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas sekitar 4.ribu hektar kepada Kementerian ESDM,” ungkapnya.

Baca Juga  PLN Indonesia Power Komitmen Tekan Emisi di UPB Sawahlunto

Menurut Kombes Pol Andry Kurniawan usulan WPR dan penerbitan IPR adalah jalan keluar penuntasan persoalan maraknya tambang ilega di wilayah Sumatra Barat. Langkah ini, tidak hanya memberikan harapan bagi kesejahteraan masyarakat saja, namun juga untuk penerimaan daerah, serta upaya penyelamatan lingkungan.

Saat ini Kementerian ESDM telah mendata dan tengah memverifikasi usulan tersebut. Polda Sumbar pun turut mengawal proses ini agar aktivitas tambang di Sumbar dapat segera terlegalkan dan tidak terus-menerus berada dalam zona abu-abu hukum.

“Kita sudah mengantongi data komoditas yang diusulkan dalam WPR, dari emas, mangan hingga galian C. Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak harus bergandengan tangan untuk mencarikan solusi terbaik,” tambahnya.

Selain fokus pada penindakan pelaku tambang ilegal di lapangan, Polda Sumbar juga menaruh perhatian pada distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang kerap disalahgunakan oleh oknum pelaku tambang ilegal.

Sejauh ini, Polda Sumbar telah berhasil mengungkap sejumlah kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang terjadi di berbagai Kabupaten/Kota.
Seperti di wilayah Solok, Bukittinggi, Dharmasraya, dan Sijunjung.

“Untuk memutus rantai pasok BBM subsidi yang kerap digunakan untuk tambang ilegal, kami sudah menurunkan tim Reskrim dan menempatkan personel di SPBU. Ini sudah berlangsung sejak setahun terakhir,” terang Andry.

Baca Juga  Pilkada Sumbar, Polda Gelar Pelatihan Pengawalan Pribadi Calon Kepala Daerah

Namun ia mengakui, medan geografis Sumbar menjadi tantangan tersendiri dalam operasi penindakan. Wilayah perbukitan, jurang, dan hutan yang sulit dijangkau kerap menyulitkan aparat, bahkan pasukan Brimob sekalipun.

“Kami pernah menghadapi medan ekstrem yang mengharuskan personel menempuh perjalanan hingga tiga hari tiga malam. Cuaca ekstrem dan keberadaan hewan buas juga menjadi tantangan di lapangan,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan bahwa upaya pencegahan terus dilakukan melalui edukasi dan patroli. Pihaknya juga membuka ruang pengaduan masyarakat terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik tambang ilegal.

“Jika ada oknum, silakan laporkan. Propam akan menindak tegas. Namun demikian kita berharap agar Kementrian ESDM segera melakukan penetapan WPR sehingga masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan bisa nyaman bekerja tanpa adanya rasa takut bakal terjerat hukum,: jelasnya.

Ia meyakini, penetapan WPR tidak hanya akan menjadi solusi penyelesaian maraknya tambang iegal. Namun juga mendorong terciptanya pengelolaan sumber daya alam yang adil, legal, dan berkelanjutan bagi masyarakat Sumatera Barat.

“Upaya penetapan WPR harus kita dukung. Sebab bagaimanapun kita harus mengupayakan yang terbaik bagi masyarakat. Tidak hanya dari segi penegakan hukum saja. Namun juga melalui regulasi yang jelas,” pungkasnya. (*)