PADANG, HARIANHALUAN.ID – Wilayah Per-tambangan Rakyat (WPR) seluas 17.700 hektare yang diusulkan oleh delapan kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar) saat ini tengah menanti “lampu hijau” dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). WPR diharapkan dapat menjadi solusi maraknya tambang liar di Sumbar.
Seperti diketahui, keberadaan tambang liar di Sumbar sudah seperti benang kusut yang sukar diurai. Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Sumbar mencatat pertambangan liar terjadi secara masif di areal seluas 7.662 hektare yang tersebar di empat kabupaten/kota di Sumbar. Itu baru tambang liar yang berhasil terpetakan. Masih banyak tambang liar yang luput dari pengawasan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, mengungkapkan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah baru-baru ini telah resmi mengajukan penetapan WTR kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM setelah sebelumnya mengkompilasi dan meneruskan berbagai usulan dari kabupaten/kota yang memiliki potensi tambang.
“Luas usulan WPR yang telah kita teruskan ke Kementrian ESDM adalah 17,700 hektar. Tersebar di delapan Kabupaten Kota. Prosesnya sedang berjalan. Saat ini sedang menunggu penetapan dari Menteri ESDM, yang kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan beberapa usulan dari provinsi lain secara nasional,” ujarnya kepada Haluan Minggu (13/7).
Pemprov Sumbar berkomitmen untuk mendorong penetapan WPR serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang menjadi bagian dari skema legalisasi tambang rakyat. Skema ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan pertambangan liar yang punya implikasi hukum serta membawa dampak negatif secara ekologis maupun sosial.
“Melalui penetapan WPR, masyarakat yang beraktivitas di sektor tambang tidak lagi bergerak di wilayah hukum abu-abu. Kita upayakan agar mereka tidak hanya sekedar buruh harian. Tapi bagaimana agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat dan keuntungan yang lebih besar karena memiliki legalitas untuk mengelola potensi tambang,” ungkapnya.
Menurut Helmi, esensi WPR maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang nantinya akan diterbitkan setelah adanya penetapan WPR dari Kementrian, adalah pemberdayaan masyarakat lokal.
Khususnya di wilayah nagari yang berada di sekitar lokasi tambang. Untuk mendukung hal tersebut, Pemprov Sumbar bahkan telah berencana menghubungkan pengelolaan WPR dengan program nasional Koperasi Merah Putih (KMP) yang saat ini tengah didorong oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan didukung oleh Menteri ESDM.
“Jika dikelola masyarakat Nagari melalui Koperasi Merah Putih, Dinas ESDM akan memberikan pendampingan kepada masyarakat. Selain itu, masyarakat juga bisa bekerja sama dengan badan usaha pertambangan yang berpengalaman,” tambahnya.
Untuk memastikan aktivitas tambang yang dilakukan masyarakat nantinya dilakukan secara aman dan tidak merusak lingkungan, Pemprov Sumbar berencana menggandeng perguruan tinggi seperti Universitas Negeri Padang (UNP) yang memiliki program studi pertambangan untuk turut mendampingi masyarakat dalam pengelolaan WPR, baik dari sisi teknis maupun manajerial.
Sebelumnya, Dinas ESDM Sumbar telah melakukan sosialisasi ke sejumlah nagari yang memiliki potensi pertambangan. Sosialisasi ini merupakan bagian dari proses bottom-up, karena salah satu syarat utama pengajuan WPR adalah adanya inisiatif dari masyarakat atau pemerintah nagari.
“Regulasi dari Kementerian ESDM sudah membuka ruang, tinggal bagaimana kita mendorong implementasinya di lapangan secara partisipatif. Kita upayakan penetapan WPR dapat segera terealisasi, sehingga aktivitas tambang rakyat bisa berjalan secara legal, aman, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal,” pungkasnya (*)





