PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kota (Pemko) Padang tengah menggagas penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tertib Rokok (KTR) sebagai langkah strategis untuk mendukung visi menjadikan Padang sebagai kota sehat dan kota pendidikan.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa keberadaan perda ini nantinya akan menjadi instrumen penting dalam melindungi masyarakat dari paparan rokok serta menekan promosi produk tembakau di ruang-ruang publik.
“Apalagi Kota Padang sedang digalakkan sebagai Kota Sehat. Tentu regulasi yang mendukung visi ini harus dirancang dengan baik. Perda ini nantinya akan menjadi poin penting dalam penilaian kota sehat tersebut,” ujar Fadly.
Ia menyampaikan bahwa regulasi tersebut sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, khususnya bagi generasi muda yang sangat rentan terhadap pengaruh rokok. Sebagai kota pendidikan, Padang diharapkan menjadi contoh dalam membatasi eksposur rokok, baik dari segi penggunaan maupun iklan dan promosi.
“Kita ingin Padang menjadi kota rujukan dalam hal perlindungan masyarakat dari rokok, termasuk membatasi iklan, promosi, dan penyebaran rokok di ruang publik,” katanya.
Fadly menuturkan, inisiatif ini bukanlah hal baru baginya. Saat menjabat sebagai Wali Kota Padang Panjang, ia telah berhasil menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok yang turut mendukung pencapaian status Kota Sehat selama tujuh kali berturut-turut.
“Pengalaman di Padang Panjang menjadi referensi. Salah satu indikator penting kota tersebut meraih predikat Kota Sehat adalah penerapan perda yang tegas terkait kawasan tanpa rokok,” ucapnya.
Untuk mewujudkan kawasan tertib rokok di Padang, Fadly menekankan pentingnya kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat. Mulai dari pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, hingga masyarakat umum diharapkan dapat berkontribusi aktif.














