“Ini adalah kerja bersama. Kita akan mendorong pembatasan eksposur rokok, termasuk iklan dan papan reklame, agar masyarakat benar-benar terlindungi, khususnya anak-anak dan remaja,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemko Padang dalam waktu dekat akan memulai tahapan penyusunan naskah akademik serta pelaksanaan konsultasi publik untuk menghimpun berbagai masukan dari masyarakat. Selanjutnya, draf perda akan diajukan ke DPRD Kota Padang untuk dibahas dan disahkan.
“Kita ingin perda ini lahir dari partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif dan mendapat dukungan penuh dari publik,” ujarnya. (*)














