Padang, Harianhaluan.ID–Universitas Andalas (UNAND) menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi unggahan akun media sosial BEM KM UNAND yang menyatakan bahwa “403 camaba (Calon Mahasiswa Baru) terancam tidak lanjut kuliah” akibat kebijakan UKT yang dinilai tidak adil. Dalam beberapa unggahan, BEM KM menyajikan infografik dan kutipan pakta integritas Rektor yang diklaim telah diingkari.
Sekretaris Universitas Aidinil Zetra menilai bahwa narasi tersebut dibangun dengan pendekatan emosional dan kurang akurat karena tidak menyertakan data faktual terkait bantuan UKT dan program keadilan sosial yang telah dijalankan secara masif oleh UNAND.
Lebih dari 3.000 Mahasiswa Telah Menerima Keringanan UKT
Rektor UNAND, Efa Yonnedi, Ph.D., sejak awal menjabat telah menjadikan keadilan akses pendidikan sebagai agenda utama kampus. Salah satu buktinya adalah kebijakan keringanan UKT yang telah menyentuh ribuan mahasiswa, bukan sekadar janji moral. Efa Yonnedi telah memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa dalam keadaan tertentu dalam bentuk penurunan kelompok UKT, pengurangan UKT mulai dari 50% sampai dengan 100% dari besaran UKT yang seharusnya dibayar. Keringanan UKT ini telah diberikan kepada mahasiswa dalam penyelesaian akhir studi dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh dan kepada mahasiswa yang telah habis masa beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
“UNAND memahami bahwa kondisi ekonomi keluarga mahasiswa tidak selalu stabil. Maka dari itu, UNAND menyediakan jalur resmi bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi untuk mengajukan penurunan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT). UNAND telah menurunkan tarif UKT atas permohonan mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi ekonomi, baik pada diri mahasiswa, orang tua, maupun pihak lain yang membiayai meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja atau mahasiswa terdampak bencana, musibah, atau krisis keuangan mendadak. UNAND juga memberikan penurunan UKT jika ditemukan ketidaksesuaian data ekonomi, yakni ketika informasi yang diunggah pada saat registrasi awal ternyata tidak mencerminkan keadaan ekonomi sebenarnya,”ujarnya.
Kapan bisa mengajukan katanya, permohonan ini dapat diajukan oleh Mahasiswa Baru paling lambat satu bulan sejak masa perkuliahan dimulai. Hal ini dimaksudkan agar proses akademik dan keuangan dapat berjalan tertib dan transparan sejak awal semester. Permohonan yang diajukan melewati batas waktu tersebut tidak dapat diproses atau diterima, kecuali dalam keadaan luar biasa yang dibuktikan secara sah. Setelah permohonan ditinjau, keputusan yang mungkin diberikan adalah: UKT tetap (tidak berubah), Penurunan tarif UKT, Pembayaran UKT secara angsuran (maksimal 2 kali), Pembebasan UKT 1 semester atau sesuai kebijakan Rektor. Hasil peninjauan baru berlaku mulai semester berikutnya.
Berikut adalah data bantuan UKT yang telah diberikan:
Tabel 1: Data Bantuan UKT UNAND 2023–2025:
| Tahun | Semester | Jenis Keringanan | Jumlah Mahasiswa | Total Keringanan (Rp) |
| 2024 | Genap 2023 | Diskon 50% | 261 | 589.673.352 |
| Penurunan UKT | 181 | 188.550.000 | ||
| Ganjil 2024 | Diskon 50% | 1.518 | 3.277.900.000 | |
| Penurunan UKT | 451 | 474.000.000 | ||
| 2025 | Genap 2024 | Diskon 50% | 337 | 785.875.000 |
| 2025 | Genap 2024 | Penurunan UKT | 362 | 408.800.000 |
Total penerima keringanan (2023–2025): 3.110 mahasiswa
Total nilai keringanan UKT: Rp 5.724.798.352
Ini adalah komitmen nyata UNAND dalam membantu mahasiswa yang kesulitan biaya UKT, dan bukan hanya sekedar slogan sosial. Semua ini diberikan berdasarkan permohonan resmi dan verifikasi data yang sahih, bukan berdasarkan opini atau persepsi publik.
Program Bantuan Sosial: Sistematik, Terbuka, dan Berkeadilan
Selain keringanan UKT, UNAND dibawah kepemimpinan Efa Yonnedi telah mengelola berbagai skema bantuan sosial, berupa:
1. Zakat UPZ UNAND (2024):
○ Penerima: 861 mahasiswa dengan total yang telah disalurkan sebesar : Rp.921.000.000,-
2. Dana Abadi UNAND (per Des 2024):
○ Nilai sebesar: Rp. 32,2 Miliar yang dialokasikan untuk beasiswa tahun 2025 sebesar Rp. 1 Miliar
3. Belanja Bantuan Sosial UNAND (2024):
○ Total: Rp. 5,62 Miliar. Mayoritas dialokasikan untuk pengembalian atau penurunan UKT mahasiswa
4. Unit Wakaf UNAND (UPW):
○ Telah diiktiraf secara sesmi BWI per Februari 2025. Target pengumpulan dana adalah sebesar: Rp 20 Miliar untuk beasiswa & bantuan sosial
Sistem UKT UNAND Berbasis Data, Bukan Asumsi
Penetapan UKT UNAND dilakukan melalui sistem berbasis data isian mahasiswa dan dokumen pendukung yang diunggah oleh Camaba. Pengenaan tarif UKT dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi Mahasiswa, Orang tua Mahasiswa, atau Pihak lain yang membiayai Mahasiswa. Ketika Camaba tidak mengunggah dokumen pendukung terkait kemampuan ekonomi seperti pencantuman dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, atau tidak mengajukan banding, maka sistem menempatkan mereka ke level default yang lebih tinggi secara otomatis.
Unggahan BEM KM UNAND bahwa 403 camaba yang mengatakan bahwa Unand Darurat! 403 Camaba terancam 2025 terancam tidak lanjut kuliah karena UKT Tinggi, Universitas Andalas menilai narasi yang menyatakan bahwa “403 calon mahasiswa baru terancam tidak lanjut kuliah karena UKT tinggi” adalah sebuah penyederhanaan yang keliru, emosional, dan tidak didukung oleh data objektif. Faktanya, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Sekretaris Universitas terhadap camaba yang tidak mendaftar ulang, diketahui bahwa:
Hanya 15% responden menyebut alasan utama mereka adalah “Biaya Kuliah Terlalu Tinggi.” Ini artinya, lebih dari 85% alasan lainnya tidak berhubungan langsung dengan masalah UKT tinggi, melainkan berasal dari:
- Masalah keluarga dan kondisi pribadi (38%)
- Tidak sesuai dengan pilihan program studi (20%)
- Diterima di PTN lain di Pulau Jawa, yang lebih diinginkan (18%)
- Kurangnya informasi tentang proses daftar ulang (5%)
- Alasan lain seperti gap year, alasan kesehatan, atau lokasi kampus yang jauh (4%)
Apa Maknanya? Tidak semua yang tidak mendaftar ulang adalah korban UKT tinggi. Banyak mahasiswa sebenarnya lebih memilih kampus di Pulau Jawa, atau jalur hidup yang berbeda, dan itu sepenuhnya sah dan wajar.
UNAND Tidak Tinggal Diam: Bantuan Sudah Diberikan ke Lebih dari 3.000 Mahasiswa
Dalam periode 2023–2025, UNAND telah memberikan keringanan UKT (diskon dan penurunan) kepada 3.110 mahasiswa, dengan total nilai lebih dari Rp 5,7 Miliar, Bantuan sosial, zakat, dan beasiswa melalui UPZ, Dana Abadi, dan Unit Wakaf. Bahkan UNAND juga menyediakan jalur banding UKT pada semester 2 untuk menjawab dinamika ekonomi keluargaSekretaris Universitas Aidinil Zetra mengatakan bahwa UNAND tidak pernah menutup mata terhadap kesulitan mahasiswa. Tapi keadilan hanya bisa diwujudkan jika mahasiswa juga menyampaikan datanya secara jujur dan mengakses jalur bantuan yang tersedia. UNAND terus berusaha membantu mahasiswa yang sungguh-sungguh membutuhkan.
Jadi UNAND tidak darurat, tapi terus bergerak, terus berbenah. Data dibaca bantuan terus diberikan dan mahasiswa terus didampingi. UNAND juga terbuka untuk dikritik, tetapi tentu kritik yang berbasis pada fakta dan data. Untuk itu UNAND juga mengundang seluruh mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan untuk mendampingi mahasiswa kurang mampu mengisi data dengan benar, mendorong penggunaan jalur banding UKT dan beasiswa secara prosedural serta berdiskusi secara terbuka dalam forum resmi, bukan hanya melalui unggahan satu arah.





