PADANG, HARIANHALUAN.ID- Hingga Juni 2025, sebanyak 1.447 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dari Sumatera Barat telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk bisa terdaftar di Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar, Lista Widyastuti melalui Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Novaldi Herman saat diwawancarai Haluan kemarin, di Padang.
Novaldi menjelaskan, Kanwil Kemenkum Sumbar terus aktif mendorong masyarakat, pelaku usaha, dan kalangan akademisi untuk mendaftarkan karya atau produk kekayaan intelektual mereka ke DJKI. Hal ini bertujuan agar karya yang ada itu terlindungi secara hukum dan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya.
“Kami ingin masyarakat menyadari pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Sebab itu, kami terus mendorong untuk dilakukannya pendaftaran kekayaan intelektual ini ke DJKI. Hingga semester pertama 2025, tercatat 1.447 permohonan dari Sumatera Barat telah diajukan,” ujar Novaldi.
Ia memaparkan, layanan kekayaan intelektual ini terbagi menjadi dua jenis, yakni pendaftaran dan pencatatan. Jenis kekayaan intelektual yang bisa didaftarkan seperti merek untuk melindungi nama, logo atau simbol yang digunakan dalam produk.
Kemudian, desain Industri untuk melindungi desain produk yang memiliki nilai estetika, indikasi geografis untuk melindungi produk yang memiliki ciri khas daerah tertentu, seperti kopi atau batik dan beberapa yang lain.
Untuk yang didaftarkan, sifatnya adalah konstitutif. Kekayaan intelektual yang ada terlebih dahulu dinyatakan tidak memiliki kesamaan dengan KI yang sudah terdaftar sebelumnya, kemudian baru dikeluarkan sertifikatnya.
Sementara untuk layanan yang dicatatkan adalah seperti hak cipta. Hal ini bermanfaat untuk melindungi karya tulis, seni, musik, dan karya kreatif di masyarakat. Pencatatan ini sifatnya adalah deklaratif. Dalam prosesnya, karya milik masyarakat terlebih dahulu ditampilkan, dinyatakan pernah ada, dan kemudian baru dicatatkan.
Terkait 1.447 permohonan kekayaan intelektual yang sudah diajukan di semester pertama, sambung Novaldi, kategorinya adalah merek sebanyak 241 permohonan, paten 41 permohonan, dan desain industri sebanyak 1.254 permohonan.
Secara keseluruhan total permohonan kekayaan intelektual dari Sumatera Barat yang telah pernah diajukan ke DJKI ada sebanyak 31.437 permohonan. Kategorinya, merek sebanyak 2.376 permohonan, paten 2.399 permohonan, desain industri 1.677, hak cipta 27.352, indikasi geografis 5, DTLST 2, dan rahasia dagang 1 permohonan.
Sebagai upaya melindungi kekayaan intelektual masyarakat, Kanwil Kemenkum Sumbar juga terus menggencarkan sosialisasi dengan menggandeng banyak pihak. Seperti yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Kanwil Kemenkum Sumbar bakal menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan sejumlah stakeholder terkait di daerah.
“Sesuai dengan yang kerap disampaikan pimpinan Kepala Kantor Wilayah di berbagai kesempatan, kami dari Kanwil Kemenkum Sumbar juga memerlukan peran aktif berbagai pihak. Pemerintah daerah, akademisi, pegiat industri dan UMKM, ekonomi kreatif, juga media massa di Sumatera Barat sejauh ini sangat kooperatif mewujudkan masyarakat yang sadar pentingnya perlindungan, serta hak dan kewajiban yang timbul dari produk maupun karya intelektual yang dimiliki,” tambahnya.
Novaldi menegaskan, terdapat sejumlah manfaat yang dapat diperoleh melalui pendaftaran kekayaan intelektual masyarakat mereka ke DJKI. Di antaranya, melindungi karya dari penyalahgunaan, sebagai bukti hukum yang sah kalau pemilik adalah pencipta atau pemegang hak atas karya tersebut dan yang utama sekali adalah untuk memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya.
Sehubungan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, saat ini prosedurnya sudah dilakukan secara online, berbasis aplikasi dan langsung tersentralisasi ke DJKI. Kanwil Kemenkum Sumbar sifatnya memfasilitasi menyediakan layanan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.
“Layanan edukasi ini kami sediakan setiap hari kerja. Kami siap membantu siapapun yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya, namun belum memahami tata cara atau prosedurnya,” ucap Novaldi.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat langsung mendatangi Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar yang beralamat di Jalan S. Parman, Ulak Karang, Padang, untuk selanjutnya dipandu langsung oleh petugas yang ada. (*)














