UTAMA

Ketua KPK Firli Bahuri Ajak APH Aktif Upayakan Pencegahan Korupsi

1
×

Ketua KPK Firli Bahuri Ajak APH Aktif Upayakan Pencegahan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan pada rapat dengar pendapat program pemberantasan korupsi terintegrasi APH Provinsi Sumbar di Hotel Mercure, Padang, Senin (20/6/2022). IST

HARIANHALUAN.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) berperan aktif upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Pencegahan mencakup perbaikan pada sistem, sehingga meminimalisisir terjadinya tindakan korupsi.

Pada rapat dengar pendapat program pemberantasan korupsi terintegrasi aparat penegak hukum Provinsi Sumatra Barat di Hotel Mercure, Padang, Senin (20/6/2022), Firli berujar melalui upaya optimalisasi pencegahan. Ke depan, APH tidak hanya fokus pada penindakan saja. Sebabnya, masyarakat perlu mendapatkan edukasi lebih agar tidak terjerat dalam tindakan korupsi. 

Baca Juga  Gubernur Sumbar Tekankan Pentingnya Belanja dengan Bijak

“Perlu ada semangat dan komitmen bersama pemberantasan korupsi, dengan diawali satu kesamaan tujuan, yaitu membebaskan Indonesia dari praktik korupsi. Baik melalui penindakan, pendidikan, maupun upaya aktif melalui pencegahan,” kata Firli.

Dihadapan 76 peserta pelatihan, Firli mengatakan, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa dilakukan oleh satu instansi yaitu KPK saja. Konsep pemberantasan korupsi harus melibatkan seluruh stakeholder, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) hingga peran serta masyarakat.

KPK meyakini, dengan membangun sinergi dan kerja sama yang solid pemberantasan korupsi di Indonesia bisa selesai. Sinergitas dan koordinasi antar-lembaga itu sudah seharusnya dimulai sejak saat penyelidikan dilakukan. Pada proses ini, Kepolisian bisa melakukan diskusi intensif dengan Kejaksaan dan BPKP, untuk mencari nilai kerugian negara dari kasus yang diselediki.

Baca Juga  Audy Joinaldy Dorong Kelompok Tani Bangun Sistem Pertanian Terpadu

Jika hal tersebut berjalan, pada saat perkara naik ke proses penyidikan, maka hanya tinggal mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti untuk menemukan tersangkanya. Dengan begitu Kejaksaan tidak akan mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi atau P-19.