Senin, 29 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME OPINI

Alternatif Pendanaan Riset Melalui Skema Hak Penamaan Objek

Editor: Atviarni
Senin, 21/07/2025 | 13:41 WIB
Prakoso Bhairawa Putera (Direktur Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi, dan Inovasi BRIN)

Prakoso Bhairawa Putera (Direktur Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi, dan Inovasi BRIN)

ShareTweetSendShare

Spektrum Objek yang Dapat Dinamai

Objek riset dan inovasi yang dapat diberikan hak penamaan dapat diklasifikasikan ke dalam tiga klaster utama, yaitu temuan baru, infrastruktur riset dan inovasi, serta kegiatan atau program riset. Masing-masing menawarkan ruang kontribusi yang luas sekaligus citra ilmiah yang dapat melekat pada para donatur, sponsor, atau mitra strategis.

Pertama, klaster temuan baru. Klaster ini dapat mencakup penemuan ilmiah yang telah tervalidasi secara akademik dan memiliki signifikansi pengetahuan, seperti spesies flora atau fauna baru, varietas hasil domestikasi, penemuan astronomis, hingga objek arkeologis dan geologi.

Memberikan hak penamaan pada objek-objek ini dapat menjadi bentuk apresiasi terhadap kontribusi finansial, sekaligus mendorong publikasi ilmiah dengan daya tarik yang lebih luas. Namun, perlu diingat bahwa penamaan objek pada klaster pertama ini, tetap memikuti kaedah binomial nomenklatur yang berlaku pada ketentuan pada masing-masing bidang ilmu.

BACA JUGA  Bank Nagari di Era Digital: Menjaga Keamanan Data Nasabah dari Ancaman Siber

Kedua, klaster infrastruktur riset dan inovasi. Klaster ini merujuk pada fasilitas fisik dan sistem pendukung riset, mulai dari laboratorium, observatorium, kapal riset, hingga kawasan sains yang dikelola. Hak penamaan pada aset-aset ini tidak hanya berfungsi sebagai insentif branding bagi pelaku usaha atau komunitas yang mendanai, tetapi juga memperkuat citra publik terhadap pentingnya investasi dalam infrastruktur IPTEK.

Ketiga, klaster kegiatan atau program mencakup berbagai aktivitas ilmiah yang diselenggarakan, seperti program riset unggulan nasional, ekspedisi ilmiah, konsorsium riset, hingga platform pengembangan teknologi. Hak penamaan dalam konteks ini memungkinkan penyerapan dana untuk kegiatan yang bersifat jangka menengah hingga panjang, sekaligus memperluas visibilitas program ilmiah Indonesia di kancah global.

Menakar Manfaat dan Tantangan

Secara normatif, skema ON-Rights menawarkan sejumlah manfaat. Pertama, menambah fleksibilitas pendanaan yang tidak terbatas pada siklus fiskal tahunan negara. Kedua, memperkuat keterlibatan aktor non-negara, baik individu, komunitas, filantropi, hingga sektor swasta dalam mendukung kemajuan IPTEK. Ketiga, membangun kepercayaan publik terhadap riset, dengan menampilkan transparansi kontribusi dan akuntabilitas hasil.

BACA JUGA  Implementasi Inovasi Kreatif di Sumatera Barat

Namun demikian, penerapan skema ini juga memerlukan kehati-hatian dan tata kelola yang akuntabel. Harus ada batas etis dan prosedural yang jelas dalam pemberian hak penamaan, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, kooptasi ilmiah, atau bahkan penyalahgunaan simbolik. Misalnya, penamaan objek riset tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai ilmiah, netralitas kelembagaan, dan kepentingan publik.

Lebih jauh, perlu mekanisme seleksi dan evaluasi yang transparan untuk menentukan objek mana yang layak diberikan hak penamaan dan bagaimana kontribusi finansial dikalkulasi serta digunakan. BRIN sebagai lembaga negara dapat memulai dan memastikan bahwa skema ini tetap berada dalam koridor integritas ilmiah dan tidak berubah menjadi praktik komersialisasi riset yang pragmatis belaka.

Laman 2 dari 3
Prev123Next
Tags: Opini
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

Membangun Anak Tangguh di Tengah Bencana

Rabu, 24/12/2025 | 15:32 WIB

PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PEMBELAJARAN MODERN

Selasa, 23/12/2025 | 16:07 WIB
Medi Iswandi

Strategi Menghadapi Ancaman Multi-Bencana

Selasa, 23/12/2025 | 08:52 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

SelengkapnyaDetails

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

Membangun Anak Tangguh di Tengah Bencana

Rabu, 24/12/2025 | 15:32 WIB

PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PEMBELAJARAN MODERN

Selasa, 23/12/2025 | 16:07 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upaya Perdamaian Ditolak Mediator, Penyelesaian Sengketa Lingkungan di PN Painan Buntu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira untuk Karyawan… Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2026 Ditetapkan Rp3.182.955

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Gotong Royong Bersama di Masjid Raya Lubuk Beras, Wujud Kepedulian Cegah Erosi Sungai Batang Mangoe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telah hilang seorang pemuda bernama Ryan Al Ghifari, usia 21 tahun, berstatus Mahasiswa Universitas Andalas, Fakultas Teknologi Informasi (Informatika), BP 2022.

Yang bersangkutan pergi atau menghilang dari rumah sejak tanggal 17 November 2025 hingga hari ini. Terakhir diketahui berada di sekitar rumah pada pukul 02.00 WIB dini hari pada tanggal tersebut. Saat pergi, tidak membawa identitas diri seperti KTP, handphone, maupun barang penting lainnya.

Hingga saat ini, keberadaan Ryan Al Ghifari belum diketahui. Pihak keluarga sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat.

Apabila melihat atau mengetahui informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, mohon segera menghubungi pihak keluarga atau aparat terdekat. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Barat (Sumbar) bisa selesai awal Januari 2026 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mempercepat dokumen tersebut, sehingga proses pemulihan pascabencana tidak akan berlarut-larut.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.