BREAKING NEWS

Pembelaan Tajam  Advokat Jelita Murni- Arif Budiman SH. Gagalkan Tuntutan Mati Terdakwa Narkoba di PN Pasaman

1
×

Pembelaan Tajam  Advokat Jelita Murni- Arif Budiman SH. Gagalkan Tuntutan Mati Terdakwa Narkoba di PN Pasaman

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, HARIANHALUAN.ID–Pembelaan hukum tak kenal lelah  yang  dilancarkan advokat Jelita Murni, SH serta Arif Budiman SH,  akhirnya berhasil membuat Muhammad Rijalta alias Delta lolos dari tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Pasaman.

Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, Majelis hakim PN Pasaman, akhirnya  menjatuhkan  vonis 20 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan JPU kepada  Delta yang didakwa sebagai anggota sindikat pengedar Ganja lintas Provinsi ini. 

Vonis itu, sebagaimana  putusan sidang perkara nomor 29/PID.SUS/2025/PN.LBS yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping Senin (21/7) kemarin.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut kasus peredaran narkotika lintas provinsi dan ancaman hukuman paling berat dalam sistem peradilan Indonesia.

Baca Juga  Kasus Pemukulan Aktivis LBH Resmi Dilaporkan ke Polda Sumbar

Terdakwa Muhammad Rijalta ditangkap oleh BNN Provinsi Sumatera Barat bersama lima rekannya pada 11–12 Oktober 2024, saat hendak menyelundupkan ganja kering dari Aceh ke Tanah Datar. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Pasaman dan Deli Serdang.

Namun, dalam proses persidangan, tim kuasa hukum mampu membalik situasi. Lewat strategi pembelaan yang tajam, terukur, dan berlandaskan prinsip hukum dan keadilan,  Jelita dan Arif menolak pendekatan penghukuman maksimal terhadap kliennya.

Selama persidangan, mereka menekankan bahwa Delta yang duduk di kursi pesakitan,  telah bersikap kooperatif selama proses hukum, jujur, menyesali perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga  Pemda Perlu Perkuat Fungsi Camat, karena Perannya Sering Terlupa dan Terlewatkan

“Kami bukan membenarkan perbuatan terdakwa. Namun, hukum harus dijalankan dengan proporsional dan memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan. Hukuman mati tidak selalu menjadi solusi,” ujar  Jelita Murni kepada Haluan Rabu (23/7).

Majelis Hakim akhirnya mempertimbangkan pledoi yang dibacakan advokat Jelita-Arif terhadap kliennya ini. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa terdakwa  berterus terang, tidak berbelit-belit, menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum sebelumnya sebagai alasan yang meringankan hukuman.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Muhammad Rijalta alias Delta,” demikian kutipan amar putusan majelis hakim.