PERISTIWA

Doorrr..! Kabur saat Ditangkap, Polisi Tembak Residivis Curanmor di Sijunjung

2
×

Doorrr..! Kabur saat Ditangkap, Polisi Tembak Residivis Curanmor di Sijunjung

Sebarkan artikel ini

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Kita juga masih melakukan penyidikan kepada pelaku untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk pelaku Dugaan Tindak Pencurian Sepeda Motor di jerat Dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman Penjara Selama lamaya 5 Tahun. (*)

Reporter: Ogi

Baca Juga  Pemkab Solok Selatan Bantu Korban Gempa Cianjur Rp110 Juta