PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota Padang (Pemko) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mendorong masyarakat melalui sosialisasi untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari program nasional digitalisasi dokumen kependudukan. Hingga pertengahan Juli 2025, progres aktivasi KTP digital di Kota Padang baru mencapai 33,81 persen dari total target penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah 231.326 warga yang berhasil mengaktifkan IKD melalui aplikasi yang dapat diunduh di perangkat Android maupun iOS. Untuk total target aktivasi, yakni sebanyak 665 ribu penduduk.
“Target kita adalah mengaktivasi IKD bagi seluruh penduduk yang sudah memiliki KTP elektronik. Jumlahnya sekitar 665 ribu orang, atau setara 99 persen dari total warga Kota Padang yang wajib KTP,” kata Teddy saat ditemui di kantornya, Senin (21/7).
Aktivasi IKD, sambung Teddy kini menjadi kebijakan nasional yang dicanangkan langsung oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan untuk menyederhanakan pelayanan administrasi kependudukan sekaligus memperkuat sistem keamanan data masyarakat.
“Setiap warga yang sudah merekam KTP elektronik diwajibkan juga untuk mengaktivasi KTP digital. Aplikasi IKD ini sangat penting karena menyimpan dokumen-dokumen vital seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), BPJS, NPWP, hingga data vaksin Covid-19 dalam satu genggaman,” katanya.
Ia menambahkan, dibandingkan KTP elektronik yang menyimpan data dalam chip, IKD lebih unggul karena datanya langsung terhubung dengan server pusat yang senantiasa diperbarui setiap saat sehingga setiap perubahan data kependudukan akan lebih cepat terintegrasi dan diakses melalui aplikasi tersebut.
Selain itu, katanya, IKD dinilai mampu mengurangi potensi kehilangan dokumen fisik dan meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi. “IKD akan sangat memudahkan masyarakat dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan dokumen kependudukan. Tidak perlu lagi membawa berkas cetak ke mana-mana,” ujar Teddy.














