UTAMA

PH Terdakwa, Putri Deyesi Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan terhadap Syaiful 

0
×

PH Terdakwa, Putri Deyesi Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan terhadap Syaiful 

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

“Aneh sekali. Pada saat tanggal 5 itu, semua unsur hadir, termasuk mantan Bupati Suhatri Bur yang secara simbolis menyerahkan uang ganti kerugian (UGK). Tapi tidak ada satu pun yang menyatakan itu aset Pemda. Lalu tiba-tiba tanggal 18 Maret baru muncul pernyataan itu. Ke mana saja selama ini,” ujarnya dengan nada heran.

Ditegaskannya, bahwa akan terus memperjuangkan hak kliennya hingga proses hukum tertinggi.

 “Saya akan berjuang dalam pledoi saya nanti. Apapun putusan pengadilan nanti, kami siap lanjut sampai kasasi,” pungkas Putri.

Ditambahkannya, tanggung jawab keuangan negara ada ditangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemana itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov), sebagai penetapan lokasi. Kemana itu, Pemkab yang mengaku sebagai aset tapi tidak pernah menampilkan.

Baca Juga  Penyelenggaraan Perpustakaan di Agam Perlu Regulasi

“Mohon untuk keadilan dan mohon diusut kelanjutan,”tegasnya.

Sementara itu, terdakwa Saiful, seusai sidang, mengatakan kepada wartawan, bahwa dirinya dizalimi. 

Sebelumnya, terdakwa Saiful dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, selama 10 tahun penjara denda Rp500 juta dan subsider empat bulan penjara. 

JPU berpendapat, terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsider  pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI momor 31 tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

Baca Juga  Perindagnaker Agam Salurkan Bantuan Mesin Jahit