PADANG

Hingga Juli, Pengadilan Tinggi Padang Proses 479 Perkara Pidana 

0
×

Hingga Juli, Pengadilan Tinggi Padang Proses 479 Perkara Pidana 

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Kota Padang mencatat, dari Januari hingga Juli 2025, sebanyak 408 perkara pidana yang masuk. Sementara itu, ada sebanyak 71 sisa perkara tahun lalu yang masih ditangani hingga saat ini sehingga jumlah yang diproses sebanyak 479 perkara.

Juru Bicara PT Padang, Basrizal yang didampingi Panitera Muda Zulkifli menyampaikan, bahwa dari jumlah perkara pidana tersebut sudah diputus sebanyak 419 perkara. Sehingga sisanya masih dalam proses.

“Untuk perkara anak yang masuk ke PT hingga saat ini sebanyak sembilan perkara dan sudah diputus semuanya,” ujar Basrizal kepada Haluan, Selasa (29/7) di kantornya.

Baca Juga  Menunggu Hujan, Menunggu Harapan: Kisah Pilu Keluarga Yusak di Pesisir Selatan

Ia menjelaskan, untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor) perkara banding sebanyak 27 perkara dan sudah diputus sebanyak 24 perkara. Sehingga masih ada tiga sisa perkara yang masih dalam proses.

Ia melanjutkan, untuk perkara perdata sampai Juli ini ada sebanyak 141 perkara. Kemudian, ada sisa perkara tahun 2024 sebanyak 17 perkara sehingga berjumlah 158 perkara. 

“Dari 158 perkara tersebut sudah diputus sebanyak 127 perkara dan sisa 14 perkara yang sedang berjalan,” katanya.

Baca Juga  Kabupaten Solok Kembali Raih Opini WTP atas LKPD Tahun 2022 dari BPK RI

Sementara itu, saat ini jumlah hakim yang tercatat di PT Padang yaitu sebanyak 18 orang yang terdiri dari hakim karir sebanyak 15 orang dan hakim ad hoc sebanyak tiga orang.