PADANG PANJANG

Pemko Padang Panjang Cetak 190 Pengangguran Baru

6
×

Pemko Padang Panjang Cetak 190 Pengangguran Baru

Sebarkan artikel ini

PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kota Padang Panjang di bawah kepemimpinan Hendri Arnis – Allex Saputra berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan mencetak 190 pengangguran baru mulai hari ini tanggal 1 Agustus 2025 ini.

Bertambahnya jumlah pengangguran di Kota Padang Panjang itu berlaku sejak dikeluarkannya surat edaran resmi yang ditandatangani Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis pada tanggal 28 Juli 2025, dengan nomor : 800.1.2/626/BKPSDM-PP/VII/2025 tentang Larangan perpanjangan masa kerja non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.

Pemutusan hubungan kerja ini menjadi gelombang kedua yang dilakukan Pemko Padang Panjang dalam tahun 2025. Sebelumnya, pada bulan April lalu, sebanyak 168 THL juga telah diberhentikan. Dengan demikian, sepanjang tahun ini, total 358 THL telah kehilangan pekerjaannya.

Baca Juga  Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Dt. Nan Sati Apresiasi Pacu Kuda Alek Anak Nagari Pabasko Padang Panjang

Langkah ini sontak menuai berbagai reaksi dari masyarakat dan para tenaga yang terdampak. Beberapa dari mereka mengaku terkejut karena pemberitahuan dilakukan secara mendadak.

Para THL yang diberhentikan berasal dari berbagai OPD, termasuk sektor pelayanan publik seperti kebersihan, administrasi, hingga petugas teknis. Banyak dari mereka merupakan tulang punggung keluarga yang kini harus mencari alternatif pekerjaan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Kepala BKPSDM, Dian Eka Purnama menyampaikan, masa kerja tenaga non-ASN kategori R4 dan TH yang tidak lolos seleksi tidak dapat diperpanjang. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga  Wawako Padang Panjang Pimpin Goro Bersama, Sungai dan Tepi Jalan Kini Bersih

“Sejak berakhirnya proses seleksi penerimaan PPPK, tidak ada lagi dasar pembayaran gaji maupun memperkerjakan bagi tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketentuan ini mulai berlaku per 1 Agustus 2025,” ujar Dian dalam keterangan persnya.