Dalam kunjungan tersebut, kepada pihak sekolah Gunawan mengajak, kiranya pihak sekolah terus konsisten melaksanakan ketentuan SE ini, mengingat surat tersebut merupakan langkah konkrit Pemkab Pasaman dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, sekaligus visi pemerintah, dan yang lebih penting adalah agar tidak memberatkan orang tua siswa. Disisi lain, anak bisa lebih fokus untuk belajar, selain itu akan berdampak pada berkurangnya angka putus sekolah akibat ketidak mampuan orang tua. Terang Gunawan.
Jadi menurut gunawan tegas, kepada para Guru dan orang tua murid, kebijakan ini resmi. Dan jika masih menemukan di lapangan, misalnya disekolah, silahkan laporkan kepada kami Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman. Ujarnya.
Menurutnya, Kebijakan ini bukan semata mata soal larangan, implikasi lain yang diharapkan adalah agar para guru juga kreatif dan melakukan inovasi terhadap murid dalam mengajar.
“kebijakan ini bertujuan mendorong para guru agar lebih kreatif dalam menciptakan bahan ajar sendiri, sehingga pembelajaran lebih inovatif”.
Jelas Gunawan.
Dinas Pendidikan Pasaman akan terus melakukan kontrol dan monitoring kepada seluruh sekolah yang ada di Pasaman, dan terus mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan hal yang menganggu proses belajar dan mengajar siswa.
“Mudah-mudahan satuan pendidikan di Pasaman tetap kondusif. Kita akan terus mengikuti kebijakan ini dan mengawalnya bersama demi kemajuan pendidikan di daerah kita,” pungkas Gunawan. (*)





