PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Selesaikan permasalahan pertanahan yang terjadi di wilayah Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kegiatan gelar perkara, Selasa (5/8/2025) di Aula Kantah setempat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi dan dihadiri jajaran pejabat struktural, serta pihak-pihak terkait dari wilayah yang bersangkutan.
Ahmad Yahdi mengatakan, gelar perkara ini merupakan langkah strategis dalam upaya penanganan dan penyelesaian sengketa atau permasalahan pertanahan yang memerlukan klarifikasi dan peninjauan menyeluruh.
Melalui forum gelar ini, berbagai keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan objek tanah yang dipermasalahkan dihimpun dan dikaji secara mendalam.
Kata Yahdi, tujuannya adalah untuk mengidentifikasi akar masalah, mengevaluasi posisi hukum masing-masing pihak, serta merumuskan solusi penyelesaian yang tepat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Ahmad Yahdi, juga menegaskan pentingnya pelaksanaan gelar perkara secara objektif, transparan dan berkeadilan. Ia menyampaikan bahwa penyelesaian masalah pertanahan harus mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
“Dengan adanya gelar ini, kami berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara komprehensif dan adil, serta menjadi contoh penanganan kasus pertanahan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman dalam menjawab berbagai dinamika pertanahan di daerah, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menangani permasalahan agraria secara efektif. (*)














