PADANG PARIAMAN

Kantah Padang Pariaman Raih Predikat Sangat Baik Survei IKM dan IPK Bulan Juli 2025

0
×

Kantah Padang Pariaman Raih Predikat Sangat Baik Survei IKM dan IPK Bulan Juli 2025

Sebarkan artikel ini
Kantah Padang Pariaman

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman kembali menorehkan prestasi membanggakan. Berdasarkan hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dilaksanakan terhadap 32 responden bulan Juli 2025 dengan predikat Sangat Baik.

Dalam survei tersebut, nilai IKM yang diperoleh mencapai 96,20 persen, sementara IPK meraih angka 96,25 persen. Capaian ini mencerminkan tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan, serta kepercayaan terhadap integritas dan akuntabilitas kinerja instansi.

Baca Juga  Jemaah Syattariah Padang Pariaman Laksanakan Salat Id Hari Ini

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran atas komitmen dan kerja keras yang telah dilakukan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja sama dan dedikasi seluruh pegawai Kantah Padang Pariaman. Namun, kami tidak berhenti di sini. Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi, cepat, tepat dan akurat, serta secara konsisten melakukan evaluasi terhadap setiap kegiatan pelayanan,” ujar Ahmad Yahdi, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga  Kosgoro 1957 Serahkan Bantuan Rp110 Juta untuk Korban Bencana di Padang Pariaman

Lebih lanjut, Ahmad Yahdi menegaskan bahwa pencapaian ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus menjaga kualitas pelayanan, serta membangun budaya kerja yang profesional, transparan dan bebas dari korupsi.

Kantor Pertanahan Padang Pariaman berharap, dengan capaian ini kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan akan semakin meningkat dan mendorong terciptanya pelayanan publik yang prima, serta berintegritas di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. (*)