SUMBAR

Ancaman Baru Ikan Bilih, Limbah Rumah Tangga Cemari Danau Singkarak

1
×

Ancaman Baru Ikan Bilih, Limbah Rumah Tangga Cemari Danau Singkarak

Sebarkan artikel ini
Ikan Bilih
Ikan bilih kini menghadapi ancaman baru. Tak cukup dari keberadaan bagan dan penangkapan besar-besaran, endemik Danau Singkarak itu juga terancam oleh penumpukan sampah dari limbah rumah tangga yang kian hari kian mengotori Danau Prioritas Nasional itu. IRHAM

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Ikan bilih, spesies endemik kebanggaan Sumatera Barat (Sumbar) yang hanya hidup di Danau Singkarak, kini menghadapi ancaman serius akibat pencemaran lingkungan. Selain tertekan oleh aktivitas penangkapan berlebihan dan penggunaan alat tangkap ilegal, populasi ikan bilih kini terancam oleh menumpuknya limbah rumah tangga yang mencemari danau tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumbar, Tasliatul Fuaddi, mengungkapkan bahwa penumpukan sampah di Danau Singkarak telah menjadi persoalan krusial yang kian pelik. Ia menilai, perkembangan sektor pariwisata yang pesat di kawasan danau turut menyumbang peningkatan volume sampah.

“Bertambahnya warung dan bangunan lain di sepanjang tepi danau memang berdampak pada peningkatan timbulan sampah. Belum lagi sampah yang terbawa dari sungai-sungai yang bermuara ke Danau Singkarak,” kata Fuaddi kepada Haluan, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga  Ramadan-Idul Fitri Tanpa Kedip! PLN UID Sumbar Siagakan 1.376 Personil, Jamin Pelayanan Listrik Hingga Pulau Terluar

Ia menyebutkan, persoalan ini semakin kompleks karena pelayanan pengelolaan sampah dari DLH kabupaten/kota tidak menyentuh hingga ke nagari-nagari di kawasan salingka Danau Singkarak. Oleh sebab itu, DLH Sumbar saat ini mendorong pengelolaan sampah berbasis nagari.

“Sudah beberapa kali kami sosialisasikan pengelolaan sampah kepada nagari-nagari di sekitar Danau Singkarak. Solusinya bisa berupa bank sampah atau budidaya maggot,” ujarnya.

Fuaddi menegaskan bahwa meskipun Danau Singkarak masuk dalam kategori Danau Prioritas Nasional, belum ada anggaran khusus yang dialokasikan untuk penyelamatan danau tersebut. Keterbatasan ini menyebabkan DLH Sumbar hanya bisa bergerak dalam lingkup yang ada, sementara penanganan sampah tetap menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga  Tinjau Huntara di Limapuluh Kota, BNPB Targetkan Pembangunan Rampung dalam Dua Minggu

“Kewenangan pengelolaan danau memang di provinsi, tapi untuk penanganan sampah tetap di tangan kabupaten/kota,” katanya.

Sebagai bentuk langkah konkret, DLH Sumbar kini juga memfasilitasi usulan DPRD Kabupaten Tanah Datar untuk membuka saluran air Batang Ombilin. Langkah ini dinilai bisa menjadi solusi mengalirkan air danau agar endapan serta limbah anorganik terbawa keluar.

“Saat ini kami tengah mengomunikasikan hal tersebut dengan pihak PLN. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat dijadwalkan pertemuan. Kita berharap ada sinergi dalam penanganan limbah ini,” katanya.