SIJUNJUNG

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlangsung Hingga 31 Agustus, Realisasi Sijunjung Capai 57 Persen

3
×

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlangsung Hingga 31 Agustus, Realisasi Sijunjung Capai 57 Persen

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak Kendaraan
Personel Satlantas Polres Sijunjung saat memberikan pelayanan pajak kepada warga Sijunjung, Rabu (6/8/2025) di Kantor UPT Samsat Sijunjung. IST

“Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa denda mereka dihapuskan. Ini menunjukkan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang terus-menerus,” katanya.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Sijunjung, Iptu Murdani, turut mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Ia juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kini bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

“Bagi warga yang tidak sempat datang ke kantor Samsat, cukup unduh aplikasi SIGNAL dan ikuti langkah pendaftarannya. Dengan aplikasi ini, pembayaran pajak bisa dilakukan lebih mudah dan cepat dari rumah,” katanya.

Baca Juga  Ribuan Warga Sumbar Manfaatkan Pemutihan Pajak       

Pemprov Sumbar melalui program ini berharap bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Bagi masyarakat yang belum membayar pajak, momentum pemutihan ini menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terkena sanksi denda. (*)