TANAH DATAR

Skor MCP Tanah Datar Naik, Bupati Eka Putra Terima Penghargaan Dari KPK RI

1
×

Skor MCP Tanah Datar Naik, Bupati Eka Putra Terima Penghargaan Dari KPK RI

Sebarkan artikel ini

“Tugas pokok KPK itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6, dan ada rohnya 4 yaitu pendidikan, pencegahan, penindakan dan koordinasi. Keempat roh ini bisa kita kerjakan, kita jalankan dengan melibatkan masyarakat, karena KPK dalam visinya bersama masyarakat memberantas korupsi,” tuturnya.

Turut mendampingi Bupati Eka Putra saat menerima penghargaan tersebut Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana dan Inspektur Desi Rima. (*)

Baca Juga  Bupati Tanah Datar Kembali Lepas 36 CJH Tambahan 2024