EkBis

Terisi Hampir 50 Persen, SDB di Bank Nagari Cabang Lubuk Basung Banyak Peminat

1
×

Terisi Hampir 50 Persen, SDB di Bank Nagari Cabang Lubuk Basung Banyak Peminat

Sebarkan artikel ini
Pemimpin Bank Nagari Cabang Lubuk Basung, Helfiyanrika, di ruangan Safe Deposit Box yang bisa disewa nasabah untuk menyimpan benda berharga ataupun dokumen dengan aman. IST

“Masing-masing tipe tersebut disesuaikan dengan kebutuhan nasabah akan tetapi di setiap tipe tersebut dikenakan jaminan kunci sebesar Rp1 juta dan jaminan tersebut akan dikembalikan pada nasabah setelah selesai menggunakan layanan tersebut dengan mengembalikan kunci box tersebut. Kunci ini sangat khusus, tidak bisa digandakan. Kalaupun ada yang mencoba membuat duplikatnya, saat dicobakan, kotaknya tak mau terbuka,” kata Helfiyanrika tentang tingkat keamanan kunci SDB tersebut.

Adapun orang yang bisa mengakses Safe Deposit Box tersebut adalah orang yang tercatat di dalam tanda tangan kontrak dengan Bank Nagari atau bisa diwakilkan kepada orang lain dengan dibuatkan surat kuasa dari notaris.

Baca Juga  Lanud Sutan Sjahrir Gelar Bakti Sosial di Nagari Taeh Bukik

“Kemudian persyaratan menggunakan Safe Deposit Box yakni mengisi permohonan yang ada di Bank Nagari dilengkapi dengan KTP, KK, pas photo, materai  dan harus sudah memiliki tabungan di Bank Nagari,” sambungnya.

Untuk membuka Safe Deposit Box harus dilakukan dengan menggunakan dua buah anak kunci, yaitu kunci unit (kedua) yang diserahkan kepada nasabah dan kunci masternya (utama) tetap dipegang bank. Jika salah satu kunci baik yang dipegang oleh bank maupun nasabah hilang maka, Safe Deposit Box dibuka dengan kunci cadangan yang disimpan Bank Nagari dalam keadaan dilaminating. Namun untuk bisa menggunakan kunci cadangan ini, nasabah harus membayarnya dengan uang jaminan yang Rp1 juta tersebut.

Baca Juga  Telkom Jawa Barat Dukung Akselerasi Pertumbuhan UKM Bandung Melalui Digitalisasi

Layanan SDB sangat terjamin keamanannya, baik dari sisi bahaya kebakaran,  ataupun perampokan . “Ruangan penyimpanan SDB  memiliki sistem keamanan berlapis dan juga didesain tahan api, sehingga aman dari bahaya kebakaran,” kata Helfiyanrika.

Layanan untuk nasabah SDB, dilakukan pada hari dan jam kerja. Dan masa layanan ini akan berakhir saat masa kontrak habis (1 tahun) atau nasabah mengembalikan kunci ke bank.

Masa kontrak atau sewa bisa diperpanjang otomatis jika nasabah pakai autodebet. Bagi yang autodebet, beberapa waktu sebelum masa kontrak berakhir, petugas Bank Nagari akan memberitahu pada nasabah, apakah akan diperpanjang atau tidak.  (h/atv)