PADANG PARIAMAN

Dukung Proyek Strategis Nasional, Kantah Padang Pariaman Serahkan Ganti Rugi Tanah

0
×

Dukung Proyek Strategis Nasional, Kantah Padang Pariaman Serahkan Ganti Rugi Tanah

Sebarkan artikel ini
Ganti Rugi Tanah

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Dukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional, pemerintah melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman, menyelesaikan pemberian ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan akses Tol Lubuk Alung–Simpang Tarok City, Kamis (14/8/2024).

Acara yang dilaksanakan di Aula Camat 2×11 Kayu Tanam ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, perwakilan BRI, serta masyarakat penerima ganti kerugian.

Ahmad Yahdi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah penting dalam mendukung pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Bangkinang–Payakumbuh–Bukittinggi–Padang, khususnya pada Seksi Kapalo Hilalang–Padang.

Baca Juga  Tol Padang-Sicincin Siap Digunakan untuk Mudik Lebaran 2025

“Proyek ini merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur strategis nasional yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Yahdi.

Ia menegaskan, pemberian ganti kerugian dilakukan setelah melewati proses musyawarah dengan para pihak yang berhak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Proyek pembangunan akses tol ini diharapkan akan meningkatkan konektivitas antarwilayah, mempercepat mobilitas barang dan orang, serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya.

Baca Juga  Kakantah Padang Pariaman Beri Penghargaan Employee Of The Month untuk Pengawai Menginspirasi

Yahdi menyampaikan kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjalankan pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan hak-hak masyarakat, serta berdasarkan pada prinsip transparansi dan keadilan.

Kegiatan ini berjalan lancar dengan suasana penuh keterbukaan. Masyarakat penerima ganti kerugian menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah yang mengutamakan musyawarah dalam setiap proses pengadaan tanah. (*)