PADANG

Padang Peringkat Pertama Nasional, Makin Optimistis Raih Piala Adipura 2025

0
×

Padang Peringkat Pertama Nasional, Makin Optimistis Raih Piala Adipura 2025

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya untuk memboyong Piala Adipura 2025. Berbagai langkah strategis pengelolaan sampah terpadu dipaparkan dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, di Masjid Agung Nurul Iman, Kamis (21/8/2025).

Dalam arahannya, Wawako Maigus Nasir menyampaikan optimisme sekaligus ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan kota.

“Alhamdulillah, Kota Padang saat ini dilirik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Berdasarkan hasil penilaian sementara, kita menempati peringkat pertama untuk kategori kota besar seluruh Indonesia dengan nilai 66,25. Ini modal besar bagi kita, namun perjuangan belum selesai. Target nilai yang harus kita capai ialah 75 hingga 85 agar bisa meraih Piala Adipura,” ujarnya.

Baca Juga  Satlantas Polresta Padang Turun Tangan Jaga Daya Beli, 900 Karung Beras Murah Ludes Diserbu Warga Lubeg

Ia menegaskan, syarat mutlak untuk meraih Adipura adalah zero TPS liar, penerapan controlled landfill atau sanitary landfill, serta tidak adanya pembakaran sampah di wilayah Kota Padang.

“Tahun sebelumnya kita hanya mendapat piagam. Tahun ini target kita adalah piala. Minimal nilai 75, bahkan kalau bisa lebih. Kalau tahun ini kita bisa meraih Piala Adipura, maka di 2026 kita menargetkan Piala Kencana. Untuk itu saya minta seluruh pihak, mulai dari camat, lurah, RT/RW, LPS, hingga masyarakat agar dua bulan ke depan fokus penuh pada kebersihan lingkungan,” tegas Maigus.

Baca Juga  Pengaduan Tenaga Kerja di Padang Meningkat, Disnakerin Jamin Hak Pekerja

Sebagai informasi, pada Senin (25/8/2025) hingga Kamis (28/8/2025), tim penilai dari KLH pusat akan kembali turun ke Padang untuk penilaian tahap kedua.

Pada hari pertama, tim akan meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA), lalu selama tiga hari berikutnya menyisir lingkungan masyarakat, sekolah, pasar, kantor pemerintah hingga kantor lurah.