Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID OPINI

Korupsi yang Terus Tumbuh: Lemahnya Instrumen Hukum atau Implementasinya?

Editor: Winda
Kamis, 28/08/2025 | 12:42 WIB
Andes Robensyah, S.H., M.H

Andes Robensyah, S.H., M.H

ShareTweetSendShare

Oleh: Andes Robensyah, S.H., M.H
Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Barat

Penegakkan hukum terhadap korupsi terbaru ini memperlihatkan betapa penegakan hukum hanya sebagai formalitas saja, meski berjalan, masih diwarnai toleransi terhadap pelaku berprofil tinggi. Ketika hukuman terkesan lemah dan grasi bisa diberikan secara politis, publik makin skeptis terhadap efektivitas sistem hukum dalam menegakkan keadilan antikorupsi.

Korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar penyakit kronis, melainkan telah menjadi wabah yang menggerogoti fondasi negara. Dari pusat hingga daerah, dari parlemen hingga eksekutif, praktik lancung ini merajalela dengan pola yang semakin canggih. Kasus-kasus korupsi yang mencuat setiap tahun hanyalah puncak dari gunung es, sementara praktik-praktik kotor lain tetap laten, tersembunyi di balik layar kekuasaan.

Ironisnya, negeri ini telah memiliki segudang regulasi, lembaga antikorupsi, hingga slogan-slogan manis tentang integritas. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kegagalan kita yang nyata. Pejabat yang bersumpah untuk melayani rakyat justru mengkhianati amanah itu demi memperkaya diri sendiri. Tak jarang, kasus yang melibatkan miliaran bahkan triliunan rupiah hanya berakhir dengan hukuman ringan, jauh dari efek jera yang diharapkan.

Korupsi bukan hanya merampok uang negara, tetapi juga merampas hak rakyat untuk hidup sejahtera. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti jalan yang tak dibangun, sekolah yang tak diperbaiki, dan obat yang tak sampai kepada pasien miskin. Lebih dari itu, korupsi telah menciptakan budaya permisif: di mana integritas dianggap naif, dan kelicikan dipandang sebagai kecerdikan.

Fakta berbicara sebagaimana data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan tren kasus korupsi justru meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2023 tercatat 791 kasus dengan 1.695 tersangka, dan memasuki 2024, kasus-kasus besar kembali mencuat mulai dari korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara mencapai ratusan triliun hingga skandal pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, di balik megahnya angka kerugian negara, hukuman yang dijatuhkan kerap tidak sebanding. Vonis ringan, remisi besar-besaran, bahkan fasilitas mewah di penjara menjadi pemandangan yang akrab di negeri ini.

Ketiadaan efek jera ini melahirkan lingkaran setan. Pejabat baru yang melihat rekannya bisa lolos dengan hukuman ringan akan terdorong melakukan hal serupa. Publik pun semakin apatis, kehilangan kepercayaan pada sistem hukum yang dianggap hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Korupsi yang tidak pernah memberikan efek jera ini adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa. Ia merusak tatanan hukum, menghancurkan kepercayaan publik, dan menggerogoti kesejahteraan rakyat. Selama penegakan hukum hanya berhenti pada simbolisasi dan tidak menyentuh akar masalah, korupsi akan terus menjadi warisan busuk dari satu rezim ke rezim berikutnya.

Indonesia saat ini memiliki perangkat hukum yang di atas kertas tampak kokoh untuk memberantas korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi landasan utama. Ada pula UU Nomor 30 Tahun 2002 jo. UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditambah aturan turunan mengenai gratifikasi, tindak pidana pencucian uang, hingga pengadaan barang dan jasa. Ditopang pula oleh lembaga-lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI.

Laman 1 dari 2
12Next
Tags: Dosen Ilmu HukumDosen UISBInstrumen hukumKorupsiOpiniUISB
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB
Kayu Ditebang, Banjir Menggenang

Kayu Ditebang, Banjir Menggenang

Senin, 01/12/2025 | 17:19 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telkomsel mengeluarkan Paket SIAGA Peduli dalam situasi tertentu sebagai bentuk dukungan kepada pelanggan. Penyebab umum paket ini diberikan adalah:

1. Program Bantuan Saat Kondisi Darurat / Bencana
Kuota SIAGA Peduli sering diberikan ketika suatu daerah terdampak bencana, gangguan jaringan, atau situasi darurat lain. Tujuannya agar pelanggan tetap bisa berkomunikasi dan mengakses informasi penting.

2. Bentuk Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Program ini merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) Telkomsel. Provider memberikan bantuan kuota gratis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses internet.

3. Mendukung Kegiatan Penting Masyarakat
Kadang paket ini diberikan pada masa tertentu, misalnya:
situasi nasional yang membutuhkan akses komunikasi,
periode tinggi aktivitas digital,
atau kondisi khusus di daerah tertentu.
  • Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan pemerintah pusat akan
membangun kembali seluruh infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar). Untuk itu, ia mengajak dan berharap segenap masyarakat Sumbar bisa segera bangkit kembali.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.