Kemudian, menetapkan Kawasan Merah Putih sebagai model nasional pembangunan kawasan perbatasan terpadu, dengan status sebagai proyek prioritas strategis lintas kementerian/lembaga, dan memperoleh pengakuan dalam pembaruan regulasi BNPP serta dokumen RKP tahunan.
Secara simultan, melakukan revisi Perpres No. 12/2010 Juncto Perpres No. 44/2017, guna memperkuat BNPP sebagai otoritas pembangunan lintas sektor yang memiliki kewenangan lebih besar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan perbatasan.
Dapat juga, mengembangkan Zona Regulasi Khusus Perbatasan (ZRKP) yang memungkinkan fleksibilitas fiskal, kemudahan perizinan, dan insentif investasi berbasis komoditas unggulan dan konektivitas lintas batas.
Terakhir, membangun sistem tata kelola partisipatif berbasis kolaborasi multipihak (Quintuple Helix) dengan keterlibatan aktif pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas lokal, dan media dalam perencanaan dan pengelolaan kawasan.
Sebagai penutup, Kawasan Merah Putih sebagai inisiatif transformasi strategis nasional, Indonesia dapat secara progresif menjawab tantangan ketertinggalan perbatasan, memperkuat posisi geopolitik, dan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru yang adil, tangguh, dan berdaya saing global. Kawasan ini akan menjadi wajah baru Indonesia di garis depan—simbol kedaulatan yang produktif, inklusif, dan berorientasi masa depan. (*)










