PADANG, HARIANHALUAN.ID — Sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Padang mendapat sanksi karena melanggar aturan. Sanksi yang diberikan beragam mulai dari pembebasan dari jabatan, penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian sementara.
“Pada tahun 2024 ada tiga orang mendapatkan sanksi. Sementara itu sepanjang tahun 2025 ini sudah ada enam orang yang mendapatkan sanksi. Mereka menerima sanksi yang berbeda-beda tergantung dari pelanggaran yang mereka terima,”ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Mairizon, Senin (1/9).
Lebih jauh dikatakan Mairizon, bahwa pimpinan masing-masing instansi merupakan orang pertama dalam memberikan pembinaan kepada pegawai. “Untuk pelanggaran ringan maka sanksi diberikan oleh pimpinan instansi masing-masing. Sedangkan yang masuk kepada kami mereka sudah melakukan pelanggaran dalam kategori sedang hingga berat,”ujarnya.
Mairizon mengimbau pegawai yang berada di lingkungan Pemko Padang untuk tidak melakukan pelanggaran. Sebab sanksi akan menunggu bagi yang melakukan pelanggaran. Mulai dari sanksi ringan hingga berat yang bisa berupa pemecatan.
“Pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari pembinaan. Kami berharap dengan mendapatkan sanksi tersebut bisa memberikan efek jera dan bagi yang lain untuk tidak menirunya. Kami berharap tentunya pegawai di lingkungan Pemko Padang tidak ada yang melanggar aturan,”ujarnya.
Sementara itu terhadap Camat Padang Selatan yang terlibat kasus vidio viralnya masih belum diberikan sanksi karena masih dalam pemeriksaan. Untuk sementara posisi jabatan Camat Padang Selatan diisi oleh Plt.














