KAB. LIMAPULUH KOTA

DPRD dan Pemkab Lima Puluh Kota Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

44
×

DPRD dan Pemkab Lima Puluh Kota Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Pemerintah Daerah resmi menetapkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar di Aula DPRD Limapuluh Kota, Senin (8/9). IST

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah berkomitmen segera melakukan sosialisasi, pemasangan rambu-rambu, hingga penegakan perda secara humanis. Pendekatan ini diharapkan dapat membangun kesadaran bersama, bukan sekadar menciptakan sanksi. “Kita ingin masyarakat merasa dilindungi, bukan ditekan,” ujar Ahlul menegaskan. Penetapan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini sendiri telah melalui berbagai tahapan pembahasan bersama DPRD. Pemerintah memastikan regulasi yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan komitmen yang kuat, Perda KTR diharapkan menjadi landasan kokoh dalam menciptakan Limapuluh Kota yang lebih bersih, sehat, dan berkualitas bagi seluruh warganya. (*)

Baca Juga  273 Jemaah Haji Lima Puluh Kota Tiba di Kampung Halaman