PENDIDIKAN

Sosialisasi UU ITE dan Narkotika di Limapuluh Kota: Hati-hati Jari di Ponsel, Jangan Asal Posting!

1
×

Sosialisasi UU ITE dan Narkotika di Limapuluh Kota: Hati-hati Jari di Ponsel, Jangan Asal Posting!

Sebarkan artikel ini

HARIANHALUAN.id – Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota jadi istimewa sepanjang Kamis (22/6). Kenapa tidak, dari ratusan nagari yang ada di Sumbar, Nagari Sungai Talang tersebut berhasil terpilih oleh Fakultas Hukum Unand sebagai nagari dalam kegiatan pengabdian hukum terhadap masyarakat.

Tak tanggung-tanggung, guru besar dari Fakultas Hukum , yakni Profesor Irmansyah hadir langsung ke Nagari Sungai Talang untuk bersosialisasi dengan masyarakat setempat. Dari Fakultas Hukum Unand, hadir juga Dr Yoserwan serta sejumlah dosen hukum lainnya. Sedangkan Nagari Sungai Talang hadir Walinagari, tokoh masyarakat, cadiak pandai, pemuda serta niniak mamak lainnya.

Baca Juga  Kenakalan Remaja, Hidayat Dorong Perkuat Kurikulum Berbasis Kearifan Lokal

Menurut Profesor Irmansyah, sosialisasi soal hukum terutama terhadap narkotika dan UU ITE sangat penting bagi masyarakat. Karena, masyarakat masih awam dan belum mengetahui lebih dalam terhadap kedua hukum tersebut.

“Dampak dari perkembangan teknologi, banyak juga yang disalahgunakan oleh masyarakat, terutama soal IT, penggunaan ponsel. Kita harap, melalui sosialisasi sehingga masyarakat lebih tau lagi terhadap UU ITE ini,”ujarnya.

Terhadap UU ITE, menurutnya yang terbanyak diperkarakan adalah soal pencemaran nama baik, penghasutan, provokasi, penipuan hingga pornografi. “Kita harus hati-hati memainkan jempol ketika memegang ponsel. Jangan asal posting saja,”ujarnya lagi.

Baca Juga  KPU Sumbar Mulai Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi

Katanya lagi, masyarakat di kampung harus juga paham dalam memanfaatkan gadget mereka sehingga nantinya tidak terjebak pada pelanggaran UU ITE.