PERISTIWA

Tawuran Remaja di Padang Berujung Maut, Lima Pelaku Ditangkap Polisi

2
×

Tawuran Remaja di Padang Berujung Maut, Lima Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Suasana mencekam melanda kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Sabtu (13/9/2025) dinihari.

Aksi tawuran antar dua kelompok remaja pecah dan menelan korban jiwa. Seorang remaja dinyatakan meninggal dunia usai sempat dilarikan ke rumah sakit akibat luka parah yang dideritanya.

Polisi bergerak cepat merespons peristiwa itu. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap lima remaja yang diduga terlibat dalam bentrokan berdarah tersebut. Bersama para pelaku, turut diamankan sejumlah senjata tajam yang dipakai saat kejadian.

Baca Juga  Berawal dari Kongkow di Lapau Apuak, Lahirlah L.A Community Peduli Bencana Agam

Video amatir warga memperlihatkan detik-detik horor ketika dua kelompok saling serang dengan senjata tajam dan kayu. Salah satu korban menjadi sasaran pengeroyokan hingga terkapar bersimbah darah. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong meski sempat mendapatkan perawatan medis.

Setelah melakukan pengejaran, polisi meringkus lima pelaku tawuran di kawasan Bypass, Ketaping, Kecamatan Koto Tangah. Saat ditangkap, mereka tak berkutik ketika petugas menemukan barang bukti berupa senjata tajam yang masih tersimpan.

“Untuk saat ini lima pelaku sudah diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Sabtu (13/9/2025) sore.

Baca Juga  Dirgahayu Kemerdekaan RI di Sawahlunto, Bendera Merah Putih Raksasa Membentang di Lereng Bukik Sulah

Dari hasil penyelidikan, empat dari lima pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Mereka berinisial I, D, A, dan P. Seluruh pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam terjerat pidana diduga melakukan penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Polisi memastikan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. (*)