SOLOK SELATAN

‎Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Solok Selatan Diamankan Polres Solsel‎‎‎‎

1
×

‎Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Solok Selatan Diamankan Polres Solsel‎‎‎‎

Sebarkan artikel ini

SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Solok Selatan mengamankan seorang pria berinisial IY (43), warga Jorong Bariang Rao-Rao, Kecamatan Sungai Pagu. Ia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 12 tahun.‎‎

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.‎‎“Benar, terduga pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.‎‎

Hasil penyelidikan menyebutkan, perbuatan pelaku dilakukan di salah satu ruang belajar di Kabupaten Solok Selatan. Polisi menegaskan tindakan tersebut merupakan tindak pidana serius.‎‎

Kapolres mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, mengingat kasus pencabulan masih marak terjadi di Solok Selatan.‎‎

Saat ini IY beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Solok Selatan. Ia dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)