PADANG PARIAMAN

72 Bidang Tanah Dibebaskan untuk Jalan Tol Padang–Kapalo Hilalang

0
×

72 Bidang Tanah Dibebaskan untuk Jalan Tol Padang–Kapalo Hilalang

Sebarkan artikel ini
Tol Padang

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kegiatan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) dan pelepasan hak atas tanah terhadap 72 bidang tanah untuk proyek pembangunan Jalan Tol Padang–Kapalo Hilalang. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Kamis hingga Jumat (18–19/09/2025) di Aula Kantor Camat 2X11 Kayu Tanam.

Acara tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis nasional di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Sebanyak 72 bidang tanah yang dibayarkan terletak di Nagari Lubuk Alung, Nagari Singguliang Lubuk Alung, Nagari Sungai Abang Lubuk Alung, serta Nagari Kapalo Hilalang.

Baca Juga  Pemerintah Bayarkan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Akses Tol

Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Pengadaan Tanah Bapak Hendy Esa Putra, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, Tim Sekretariat Pengadaan Tanah, Ketua Satgas B beserta anggota, perwakilan PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang–Kapalo Hilalang, serta perwakilan Bank BRI sebagai mitra pembayaran UGK.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan hak kepada masyarakat terdampak pembangunan infrastruktur.

“Melalui proses yang transparan dan akuntabel, kegiatan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung percepatan pembangunan Jalan Tol Padang–Kapalo Hilalang. Jalan tol ini nantinya akan meningkatkan konektivitas antarwilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Pengurus Cabang APRI Padang Pariaman Periode 2025–2029 Resmi Dikukuhkan

Kegiatan berjalan lancar dan mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat pemilik lahan yang menerima ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur strategis sekaligus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi. (*)