PERISTIWA

Kejaksaan Negeri Pasaman Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Donasi Gempa 2022

8
×

Kejaksaan Negeri Pasaman Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Donasi Gempa 2022

Sebarkan artikel ini
Kejari Pasaman

“Penggunaan dana donasi Peduli Gempa Pasaman tahun 2022 telah sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu membantu masyarakat terdampak bencana. Oleh karena itu, tidak ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara,” ucap Sobeng Suradal.

Hasil penyidikan tersebut kemudian dipaparkan dalam gelar perkara (ekspose) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dari ekspose tersebut, disepakati bahwa penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana donasi gempa Pasaman tahun 2022 dihentikan demi hukum. Sebagai tindaklanjut, Kejaksaan Negeri Pasaman menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: PRINT-1043/L.3.18/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025. Surat ini menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut resmi dihentikan.

Baca Juga  Dipimpin Afrizal Suki Lenggang Sati, Pengurus KAN Kubang Sawahlunto Dikukuhkan

Pertimbangan utama penghentian penyidikan adalah tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum maupun potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Dengan demikian, dana donasi dapat dipastikan telah digunakan secara tepat dan bermanfaat bagi masyarakat terdampak gempa.

Kejari Pasaman menegaskan, penghentian penyidikan ini bukan tanpa dasar. Semua proses telah melalui kajian mendalam, verifikasi bukti, serta pemeriksaan saksi secara menyeluruh. Hal ini menjadi komitmen Kejaksaan untuk selalu transparan dan profesional dalam penanganan perkara.

Baca Juga  Kecelakaan Maut di Padang Utara, Seorang Anak Tewas Terserempet Kereta Api

Masyarakat diharapkan tetap percaya bahwa dana bantuan untuk korban bencana benar-benar sampai dan dimanfaatkan sesuai peruntukan. Kejaksaan juga menyatakan akan tetap mengawasi setiap pengelolaan dana bantuan di kemudian hari agar tidak terjadi penyimpangan. (*)