PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan penertiban dan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar serta bahu jalan, Selasa (30/9/2025).
Personil melakukan penertiban di beberapa kawasan antara lain di Jalan Sisingamaraja, Alang Laweh, Depan Museum Adityawarman, Sepanjang Pantai Padang, Pasar Raya, Sepanjang Jalan A. Yani.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang digunakan untuk berjualan di lokasi yang dilarang, di antaranya: 4 unit payung,2 tabung gas ukuran 3kg,1 termos es,1 kursi lipat, 1 ember, 1 unit gerobak.
Selain penertiban, Satpol PP juga melaksanakan patroli dan memberikan teguran kepada pedagang agar tidak lagi berjualan di fasilitas umum. (*)














