UTAMA

Dipanggil Pihak Polda, Seorang Advokat di Sumbar Diduga Terjerat Pasal ITE

1
×

Dipanggil Pihak Polda, Seorang Advokat di Sumbar Diduga Terjerat Pasal ITE

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum dari LS, yaitu Putri Deyesi Rezky yang merupakan pihak pelapor dari dugaan pasal ITE, saat memberikan keterangan, Minggu (5/9/2025) di Padang. WINDA

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Diduga terjerat pasal ITE, salah seorang advokat kondang di Sumatra Barat (Sumbar), dipanggil oleh pihak Polda.

Koordinator tim hukum relawan Guntur Abdurrahman, Ihsan Riswandi, kepada wartawan membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, bahwa Guntur telah dipanggil pihak Polda sebagai terlapor, namun tidak datang.

“Iya benar pemanggilan tersebut adalah pemanggilan pertama. Di mana saudara kita ini melanggar pasal 45 ayat 4, pasal 27 huruf a undang-undang nomor 1, tentang ITE. Jadi dia dituduh menyerang kehormatan orang lain, dengan cara suatu hal dengan maksud diketahui umum dengan menggunakan sistem elektronik,” katanya, di markas Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Kota Padang, Jumat (4/10).

Baca Juga  Indosat Ooredoo Hutchison Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin

Ia menjelaskan, bahwa Guntur di media sosial pribadinya, diduga telah menuduh seseorang inisial LS yang merupakan salah satu pemilik hotel di Bukittinggi dengan menyebutkan bahwa LS merupakan otak penipuan. Dalam press release yang dibagikannya, juga dituliskan bahwa LS dan rekannya telah merugikannya dengan sejumlah uang.

Secara koalisi, terdapat 107 pengacara yang mendampinginya.

“Kita mencoba untuk kooperatif terhadap panggilan dari Polda, bila dipanggil kembali,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari LS, yaitu Putri Deyesi Rizki, membenarkan bahwa Guntur telah dilaporkan ke Polda Sumbar terkait pasal 27 undang-undang nomor 1, tahun 2004. 

Baca Juga  Harapan Baru untuk Korban Banjir,Tzu Chi Siap Bangun 28 Rumah di Padang Panjang