PADANG, HARIANHALUAN.ID — DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menilai, kebijakan pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat bisa menjadi tantangan besar bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Sumbar. Kendati demikian, kebijakan ini juga dapat dipandang sebagai motivasi agar pemerintah daerah (pemda) bisa bekerja lebih keras dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra mengatakan, dalam waktu dekat DPRD berama Pemprov Sumbar akan duduk bersama untuk melihat kembali postur APBD 2026 guna menelaah pos-pos anggaran yang dapat diefisiensi.
“Lantaran ini adalah kebijakan pusat, tentu mau tidak mau kita harus menerima. Tapi bagaimanapun, nanti akan kami lihat lagi postur APBD 2026. Mana yang bisa diefisiensi, akan kami efisiensi,” kata Iqra saat dihubungi Haluan, Minggu (5/10).
Ia menyebut, dalam hal menyikapi kebijakan pemangkasan TKD ini, setidaknya ada dua hal yang dapat dilakukan pemda bersama DPRD. Pertama, dengan menguatkan lobi ke pemerintah pusat melalui anggota-anggota DPR RI asal Sumbar yang berkantor di Senayan. Harapannya, meskipun TKD dipangkas, namun pembangunan di Sumbar, utamanya yang dibiayai oleh dana pusat, tidak berhenti.
Kedua, mendorong pemda untuk meningkatkan PAD, yang selama ini memang terbilang rendah. “Jadi masyarakat jangan khawatir. Kami yakin meskipun TKD dipotong, kita masih tetap bisa manjuluak dana pusat, sehingga pembangunan di Sumbar tidak ikut terhenti. Nah, tentu hal ini juga harus diiringi dengan peningkatan PAD Sumbar,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PDIP dan PKB DPRD Sumbar, Albert Hendra Lukman. Ia mendorong Pemprov Sumbar untuk menjalankan program yang tepat dan terukur untuk menyikap ini. Salah satunya dengan mengoptimalkan pemasukan yang bersumber dari PAD.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN, Muhayatul mengatakan, mengacu kepada surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025. Penurunan TKD mencapai Rp533,292 miliar. Namun setelah dilakukan penghitungan lebih mendalam terhadap kesepakatan KUA-PPAS, terdapat pengurangan TKD sebesar Rp429, 173 miliar. Jumlah yang relatif besar ini tentu akan menjadi tantangan pada pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Sumbar.
“Dengan adanya pengurangan TKD ini, kami meminta agar ada upaya dan inovasi dari Gubernur Sumbar untuk meningkatkan pendapatan, sehingga hal ini tidak mengganggu pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Sumbar. Terutama dalam mengimplementasikan program unggulan kepala daerah,” katanya. (*)














