UTAMA

Alokasi Belanja Pegawai Pemprov Sumbar Sudah Melewati Ambang Batas 30 Persen

1
×

Alokasi Belanja Pegawai Pemprov Sumbar Sudah Melewati Ambang Batas 30 Persen

Sebarkan artikel ini
Kepala BPKAD Sumbar, Rosail Akhyari Pardomuan

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Rosail Akhyari P. mengatakan, saat ini alokasi belanja pegawai Pemprov Sumbar tercatat sebesar 34 persen dari total pagu APBD 2025, yang artinya melewati ambang batas 30 persen seperti yang ditetapkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

“Sebenarnya, dua atau tiga tahun yang lalu, angkanya masih di bawah 30 persen. Sekitar 24-26 persen. Tapi karena pusat kemudian membuka rekrutmen PPPK besar-besaran, tentu banyak pegawai baru yang masuk. Otomatis belanja pegawai pun ikut naik, karena jumlahnya bertambah,” katanya.

Kendati demikian, melihat tren pensiun pegawai di lingkungan Pemprov Sumbar, ia yakin target belanja pegawai sebesar 30 persen tersebut bisa dicapai pada 2027 mendatang. Tentunya dengan catatan tidak ada lagi perekrutan baru lagi.

Baca Juga  Polresta Padang Catat Kasus Narkoba Meningkat Sepanjang 2024

“Jadi memang, dari yang saya dengar, tidak ada pengusulan baru. Untuk ‘menambal’ kekosongan yang ditinggalkan oleh pegawai yang pensiun, cukup dengan memberdayakan PPPK yang sudah ada sekarang,” katanya.

Sebelumnya,Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah beberapa waktu lalu mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, menyusul rencana pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026.

Menurutnya, usulan ini bukan sekadar respons administratif, melainkan bentuk kepedulian dan tanggung jawab kepala daerah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan serta pelayanan publik di tengah berkurangnya dana transfer dari pusat.

Baca Juga  Sadiah Jo Sanang! Papisahan Mahasiswa KKN UNP di Nagari Batipuh Ateh Dibuka Jo Tari Pasambahan, Ditutuik Makan Basamo Lamang Kujuik

“Kalau dana TKD ini terus berkurang, tentu akan berdampak besar bagi penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, kami mengusulkan agar pusat bisa mengambil alih pembayaran gaji ASN, termasuk PPPK, agar daerah tetap fokus membangun dan melayani masyarakat,” ujar Mahyeldi saat pertemuan dengan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Jakarta, Selasa (7/10).