BANGKA BELITUNG, HARIANHALUAN.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (6/10/2026).
Ia mengingatkan kembali peran penting kementerian ini sebagai instansi pelayanan publik yang bertanggung jawab memastikan tanah masyarakat terdaftar dan tersertifikasi.
“Kita orang Kementerian ATR/BPN tugasnya memastikan bahwa tanah rakyat itu aman. Karena, kita masuk kategori land tenure, yang berarti legalisasi aset. Aset itu harus dilegalisasi dan itu tugas kita,” ujar Menteri Nusron di Ruang Rapat Kanwil BPN Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Nusron, untuk memastikan seluruh tanah masyarakat bisa terdaftar, jajaran Kementerian ATR/BPN harus memiliki sikap proaktif dalam menjalankan tugas pelayanan. “Jangan hanya menunggu. Kalau menunggu, belum tentu masyarakat paham. Siapa yang paling paham prosesnya? Kita. Jadi, kita yang harus proaktif,” ucapnya.
Menteri Nusron menginginkan hasil kerja jajarannya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Baginya, salah satu indikator keberhasilan dalam pelayanan pertanahan adalah meningkatnya tanah yang telah disertifikatkan.
Dengan pengarahan yang disampaikan, Menteri Nusron berharap jajarannya semakin memperkuat komitmen untuk memberikan layanan pertanahan yang tidak hanya cepat, tapi juga tepat, dan berintegritas. “Output yang bisa dilihat masyarakat itu adalah semakin banyak tanah masyarakat yang dilegalisasi atau sudah disertifikatkan, tapi tetap prudent,” ujarnya. (*)






