Rabu, 31 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME NASIONAL

DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Gunakan Debt Collector

Editor: Leni Marlina
Jumat, 10/10/2025 | 21:02 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah

ShareTweetSendShare

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus isi pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 44 ayat (1) dan (2). Menurutnya, aturan ini memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang/debt collector.


“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).


Abdullah mengaku miris dengan peristiwa penagih utang yang melakukan tindak pidana. Misalnya, peristiwa di Lapangan Tempel Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Kamis (2/10) lalu di mana mobil penagih utang ditimpuki batu oleh warga saat ingin menarik mobil di daerah pemukiman warga.  Aksi penimpukan dikarenakan mobil penagih utang mengebut di pemukiman warga dan menimbulkan keributan yang meresahkan warga. “Pelanggaran yang dilakukan penagih utang ini sudah banyak diadukan,” jelas Abdullah.

BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics


Adapun data dari OJK untuk periode Januari hingga 13 Juni 2025, terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ditambah lagi, kata Abdullah, para penagih utang juga diduga kuat banyak melakukan tindak pidana, mulai dari ancaman, kekerasan dan mempermalukan. “Namun pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?” tukas Legislator dari Dapil Jateng VI itu.


Lebih lanjut, Abdullah mendorong penyelesaian masalah utang ini diselesaikan melalui perdata. Dengan cara ini, risiko pelanggaran lainnya seperti tindak pidana relatif kecil dan dapat diminimalisir.

BACA JUGA  Pupuk Indonesia Yakini Penuhi Pupuk Subsidi hingga Akhir Tahun


“Melalui perdata perusahaan jasa keuangan mesti mengikut mekanisme yang ada. Mulai dari penagihan, penjaminan, sampai penyitaan. Mereka yang berutang atau debitur, jika tidak mampu membayar juga akan masuk daftar hitam atau blacklist nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK,” terang tambahnya.
 

Desakan dan dorongan ini pun disampaikannya, mengacu pada perspektif hukum dan HAM yang melindungi konsumen sebagai pihak yang rentan. Namun, penagihan utang juga adalah hak kreditur atau pelaku jasa keuangan yang harus dihormati.


“Maka itu, sekali lagi saya tegaskan, negara hukum yang beradab tidak mengukur keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, melainkan dari seberapa jauh hak manusia dihormati dalam proses itu,” pungkasnya. (*)

Tags: Debt CollectorHapus Aturan Penagihan Utang
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Indonesia pada 30 Desember 2025

Selasa, 30/12/2025 | 22:39 WIB

Kolaborasi Lintas Sektor Buka Akses Jalan dan Pemulihan Sektor Pendidikan di Aceh Utara

Selasa, 30/12/2025 | 12:37 WIB

Pemerintah Buat Sumur Bor untuk Pemenuhan Air Bersih di Langkahan

Selasa, 30/12/2025 | 08:40 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M

Antisipasi Bencana Pada Momentum Nataru, Kepala BNPB Mengharapkan Ada Penguatan Kelembagaan PB di Daerah

Selasa, 30/12/2025 | 07:56 WIB

Hunian Sementara Bagi Warga Terdampak Bencana Tiga Provinsi

Senin, 29/12/2025 | 18:21 WIB

Bulan Berpotensi Jadi Kuburan Massal Satelit

Senin, 29/12/2025 | 16:47 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Negara, Organisasi, dan Jabatan

Selasa, 30/12/2025 | 16:26 WIB

SelengkapnyaDetails

Tahun 2025 Masih Menyisakan Banyak Pekerjaan

Selasa, 30/12/2025 | 16:02 WIB

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata Haru Warnai Pelantikan 4.191 PPPK Paruh Waktu di Pessel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Pekerja Rentan Sijantang Koto Terima JKM Rp42 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pessel Lantik 67 Kepala Sekolah, Tegaskan Peran Pemimpin Pembelajaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Dharmasraya Larang Sekolah dan Komite Lakukan Pungutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PADANG, HARIANHALUAN.ID—Keluhan masyarakat korban bencana galodo di Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, terkait sulitnya mendapatkan solar untuk mengoperasikan alat berat di tengah kondisi darurat, mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar menegaskan, dukungan BBM untuk penanganan bencana di kawasan salingka Danau Maninjau telah disiapkan dan diperkuat melalui mekanisme resmi ke pemerintah pusat.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto menyatakan bahwa pihaknya telah menyiagakan tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menopang kebutuhan penanganan bencana di wilayah tersebut.

Baca selengkapnya di link https://www.harianhaluan.id/baca/148939/penanganan-bencana-terkendala-kelangkaan-bbm-pemprov-sumbar-surati-bph-migas/
  • PADANG,HALUAN—Saat bencana terjadi di Surau Gadang, ada sosok Aipda Windrizal (40), yang datang paling awal ke lokasi bencana dan terjun langsung membantu warga.

Ia merupakan  Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau dikenal dengan Bhabinkamtibmas Surau Gadang.

Sejak Kamis pagi (27/11), air sudah sepinggang, Aipda Windrizal langsung menyisiri lokasi untuk memberikan pertolongan . 

Dengan perahu karet bantuan Polisi air dan Udara (Polairud), ia ikut membantu evakuasi lima keluarga yang tidak dapat keluar dari rumah.

Aipda Windrizal juga dengan sabar mengevakuasi warga yang berusia lanjut (lansia), bahkan hingga menggendongnya di punggungnya.

Aipda Windrizal juga tanpa banyak berpikir menerobos banjir dan genangan lumpur untuk membantu warga memindahkan barang mereka ke tempat yang lebih aman.

Baca selengkapnya di Koran Haluan dan media online resmi Harianhaluan.id

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.