UTAMA

Fiskal Daerah Harus Sehat untuk Bisa Terbitkan Obligasi atau Sukuk

1
×

Fiskal Daerah Harus Sehat untuk Bisa Terbitkan Obligasi atau Sukuk

Sebarkan artikel ini

Syarat lain adalah pembatasan pembiayaan utang daerah maksimum 75 persen dari pendapatan dari APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2024, untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah. Selanjutnya, kewajiban pengalokasian dana cadangan pelunasan dalam APBD, sehingga kemampuan bayar daerah terjamin tanpa mengganggu belanja prioritas. (*)

Baca Juga  LKAAM Soroti Maraknya Kekerasan Anak di Kota Pariaman