PESISIR SELATAN

Dugaan Korupsi DPAM UPK Bayang Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp1,4 Miliar

0
×

Dugaan Korupsi DPAM UPK Bayang Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp1,4 Miliar

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DPAM) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bayang dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 130/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Yogie Biantoro, didampingi Kanit Tipikor Ipda Darsono, membenarkan hal tersebut.

“Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan DPAM UPK Bayang periode 2015–2019. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan seperti pinjaman pribadi pengurus melalui kelompok fiktif, pinjaman masyarakat tanpa prosedur, kredit macet, serta pengeluaran tanpa bukti,” jelas AKP Yogie dikutip keterangannya, Jumat (17/10/2025).

Baca Juga  DPRD Pessel Gelar Rapat Paripurna Sertijab  Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 

Menurutnya, selama proses penyelidikan pihaknya menghadapi berbagai kendala, di antaranya karena UPK DPAM Bayang sudah tidak aktif sejak Januari 2019, sulitnya melengkapi dokumen, serta hambatan akibat pandemi COVID-19.

Meski begitu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa laporan keuangan, buku kas, dan kuitansi untuk memperkuat proses penyidikan.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan, kerugian keuangan negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp1.447.803.000.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dan segera menetapkan tersangka setelah seluruh alat bukti terpenuhi,” ujar Yogie.

Baca Juga  Pemkab Pesisir Selatan Fokus Angkat Kesejahteraan Nelayan

Atas temuan tersebut, para pihak yang terlibat akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. (*)