“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” imbuhnya.
Kapolres Nurhadiansyah, mengajak dan menghimbau masyarakat agar memberikan informasi kepada aparat setempat apabila ada orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba.(*)
Reporter: Maryadi
WhatsApp Harianhaluan.id
+ Gabung





