PERISTIWA

Nyabu! Pria 39 Tahun Ditangkap Satres Narkoba Polres Dharmasraya di Jorong Sakato Sungai Rumbai

0
×

Nyabu! Pria 39 Tahun Ditangkap Satres Narkoba Polres Dharmasraya di Jorong Sakato Sungai Rumbai

Sebarkan artikel ini

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” imbuhnya.

Kapolres Nurhadiansyah, mengajak dan menghimbau masyarakat agar memberikan informasi kepada aparat setempat apabila ada orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba.(*)

Reporter: Maryadi

Baca Juga  Gempa Berkekuatan M 6,0 Guncang Bengkulu